jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Badan Pertahanan Nasional Indragiri Hulu (BPN Inhu) menyebutkan PT. Duta Palma Group mengantongi tiga hak guna usaha (HGU) untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Hal itu disampaikan Kepala BPN Kabupaten Inhu periode 2002-2006 Bambang Priono dan Kepala BPN Inhu periode 2006-2011 Hadi Sucipto.
BACA JUGA: Pakar Pertanyakan Perubahan Nilai Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi
Kedua eks pejabat itu duduk sebagai saksi dalam persidangan kasus pengalihan fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10).
Keduanya menyampaikan adanya HGU atas nama PT Kencana Amal Tani seluas 9.176 hektare yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruangan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada 1997 dan 2003.
BACA JUGA: Surya Darmadi Siap Buktikan Kepemilikan Lahan Duta Palma
“PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektare dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 November 2003 dengan luas 3.792 hektare,” kata Bambang Priono dalam persidangan.
Sementara itu, Kepala BPN Inhu periode 2022 Ermansyah Simatupang membenarkan pihaknya mengetahui PT Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifat HGU dengan total keseluruhan 15.593,90 hektare.
BACA JUGA: Kubu Surya Darmadi Merasa Jadi Korban atas Dakwaan Jaksa yang Terburu-buru
“Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektare, ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektare,” kata Ermansyah di hadapan majelis hakim.
Menanggapi persidangan itu, penasihat hukum terdakwa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan sejak awal kliennya telah memiliki iktikad baik dalam melengkapi legalitas pendirian perkebunan kelapa sawit dibawah kepemilikan PT Duta Palma Group.
“Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.
Selain upaya pelepasan kawasan hutan yang dilakukan, kata dia, PT Duta Palma Group juga telah melakukan upaya sesuai ketentuan Undang-undang cipta kerja.
“Seperti pada eksepsi yang sudah kami sampaikan di persidangan, PT Duta Palma Group sudah mengusulkan pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan di Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sehingga seharusnya perkara ini dapat diselesiakan di luar pengadilan,” kata Juniver.
Selain itu, dalam persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma, terungkap juga perusahaan kliennya yang membawahi lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, pernah mengusulkan pelepasan kawasan kepada Menteri Kehutanan.
Permohonan tersebut diketahui berdasarkan surat tembusan permohonan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.
Untuk diketahui, agenda sidang pemeriksaan saksi digelar secara hybrid dengan menghadirkan tujuh orang saksi dan terdakwa Surya Darmadi secara langsung. Untuk terdakwa Raja Thamsir Rahman mengikuti secara daring dari PN Pekanbaru. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertimbangan Keamanan, Kasus Kobar Masih Dibiarkan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga