jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Akbar menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2013, Kamis (10/7). Pemeriksaan kemarin merupakan hasil penundaan dari jadwal semula yang sedianya dilakukan Senin (7/7) lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, pemeriksaan Akbar pada pokoknya adalah terkait data serta status armada Bus Transjakarta. Penyidik hendak menanyakan apakah armada TranaJakarta sudah menjadi aset Pemda DKI.
BACA JUGA: Polisi Jerat Dua Guru JIS Jadi Tersangka
"Apakah telah tercatat sebagai barang inventaris milik Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta," kata Tony, Kamis (10/7).
Selain itu, penyidik Kejagung sedianya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap bendahara penerima pada Pusat Teknologi Industri Sarana Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Mei Yanne Lestari. Namun, Mei tak hadir karena ada urusan dinas.
BACA JUGA: Ahok Ancam Pecat Kepala Dinas PU Jakarta
"Saksi tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan adanya kegiatan dinas yang tidak dapat ditinggalkan dan memohon penjadwalan kembali," kata Tony.
Dalam kasus ini, baru empat orang yang dijadikan tersangka. Mereka adalah bekas Kadishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen, Drajat Adhyaksa, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1, Setyo Tuhu.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Pengamat Lingkungan: 9 Perumahan Mewah di Depok Harus Ditertibkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Daging Ayam Turun
Redaktur : Tim Redaksi