Junimart Serang Tito Karnavian, Kenapa Kepala Desa Dibiarkan Mendukung Jokowi

Selasa, 05 April 2022 – 16:55 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akibat manuver Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menyuarakan dukungan Presiden Joko Widodo tiga periode.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai dukungan itu melanggar aturan karena kepala desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

BACA JUGA: Petani Jagung Sumenep Menentang Sikap APDESI Soal Jokowi 3 Periode

Dia menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengatur bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Untuk itu, Junimart meminta Tito untuk menegur Apdesi.

BACA JUGA: Situasi Covid-19 Membaik, Jumlah Daerah Level 3 Menurun, Level 4 Nihil

"Kemendagri itu mestinya menetralisasi dan langsung menegur Apdesi," kata Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa (5/4).

Junimart mengatakan UU Ormas berada di bawah pengawasan Kemendagri sehingga Tito dinilai perlu menegur Apdesi.

BACA JUGA: Legislator PDIP: Saya Mulai Dari 2 Kata Dahulu, Bubarkan IDI

"Jadi, saran kami sebaiknya Kemendagri mengambil sikap sebagai pembina dan pengawas dari seluruh ormas di Indonesia," tutur dia. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pemecatan Dokter Terawan, Rahmad PDIP: 2 Kata, Bubarkan IDI


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler