jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar persidangan dugaan pemerasan yang melibatkan admin @triomacan2000 atau @TM2000Back, Senin (6/4). Kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan terdakwa Edy Syahputra.
Di tengah persidangan Ketua Majelis Hakim Edy Suprapto sempat menegur terdakwa. Kejadian bermula, saat Edy mengaku Komisaris dan Direktur Utama Asatunews.com yang menerima uang Rp 50 juta sebagai uang muka iklan PT Telkom yang totalnya Rp 400 juta.
BACA JUGA: Praperadilan Sutan Jalan Terus, Ini Tanggapan KPK
Edy membantah uang tersebut adalah biaya yang harus dikeluarkan PT Telkom untuk menghentikan pemberitaan negatif tentang salah satu petingginya. Hakim tak percaya begitu saja. Hakim kemudian menanyakan apa jabatan Edy di Asatunews.com.
"Jadi, sebenarnya apa jabatannya? Komisaris kok mengurusi iklan? Jangan mencla-mencle," kata Hakim Ketua Edy Suprapto.
BACA JUGA: DPR Melunak soal BG, Badrodin Bakal Mulus Jadi Kapolri
Hakim juga menilai keterangan janggal Edy saat menerima uang Rp 50 juta yang diakui biaya pasang iklan namun tidak masuk hitungan. Ketika itu, perwakilan dari PT Telkom tidak menerima bukti kwitansi dari terdakwa.
“Jadi sudah ada kesepakatan belum soal iklan? Bukannya Telkom menolak membayar di muka?" kata Hakim. Sebab, lanjut Hakim, keterangan saksi menyebutkan belum ada kesepakatan soal iklan.
BACA JUGA: Diperiksa Sebagai Tersangka, Jero Wacik Pilih Mangkir
Lantas Edy pun mengaku sudah ada kesepakatan dan menyimpan uang itu di meja Raden Nuh sebagai pimpinan perusahaan. Raden Nuh juga terdakwa dalam kasus ini.
Persidangan akan dilanjutkan Kamis (9/4/) dengan agenda pembacaan tuntutan. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan terhadap jawaban pembelaan tiga terdakwa Raden Nuh, Harry Koes Harjono dan Edy Syahputra terkait kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp 358 juta.
Jaksa Azy Tyawadana mengatakan, pihaknya memiliki alat bukti yang sah untuk mendakwa ketiganya dengan pasal 45 junto 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika, pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKB Ini Dorong Pemerintah Teruskan pemblokiran Situs Radikal
Redaktur : Tim Redaksi