Diperiksa Sebagai Tersangka, Jero Wacik Pilih Mangkir

Senin, 06 April 2015 – 19:47 WIB
Jero Wacik. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sedianya memeriksa politikus Partai Demokrat Jero Wacik (JW) sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Namun, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu memilih tidak hadir alias mangkir.

"JW kuasa hukumnya ngirim surat keterangan tidak hadir yang menyatakan menunggu proses praperadilan selesai," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

BACA JUGA: Politikus PKB Ini Dorong Pemerintah Teruskan pemblokiran Situs Radikal

Menurut Priharsa, oleh penyidik alasan Jero itu dianggap tidak masuk akal. Karenanya, KPK akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap pria asal Bali itu. Namun, Priharsa belum mengetahui kapan pemanggilan berikutnya akan dilakukan.

Mengenai gugatan praperadilan Jero, menurut Priharsa KPK sudah mengetahuinya sejak jauh-jauh hari. Hanya saja, pihak Biro Hukum belum menerima surat pemberitahuan dari pimpinan.

BACA JUGA: Ibas Akui Khawatir Kongres PD Direcoki Jokowi

"Biro hukum hanya belum menerima disposisi dari pimpinan mengenai praperadilan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Jero Wacik diduga melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar.

BACA JUGA: Banyak Polisi Bunuh Diri, Ini Pihak yang Paling Bertanggungjawab

KPK menjerat Jero dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Jero juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada, Perlu Dibentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler