Cegah Corona, Kementerian ATR/BPN Tegas Melarang Jajaran Mudik Lebaran

Sabtu, 08 Mei 2021 – 13:48 WIB
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Yulia Jaya Nirmawati. Foto: ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Yulia Jaya Nirmawati mengatakan bahwa pegawai ATR/BPN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

"Kita belum terbebas dari pandemi Covid-19. Larangan mudik ini tentunya diambil dengan pertimbangan matang oleh pemerintah untuk membatasi penyebaran Covid-19," ujarnya, Jumat (7/5).

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pekerja Patuhi Larangan Mudik Lebaran

Namun, kata dia, pelarangan bepergian keluar daerah ini dikecualikan apabila pegawai melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.

Selain itu, kata dia, harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat eselon II atau kepala kantor satuan kerja.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Mafia Tanah

Kemudian, apabila dalam keadaan terpaksa, perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik kepada setiap masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara atau ASN. Larangan mudik diberlakukan untuk mencegah penyebaran corona.

BACA JUGA: Kades Karyajaya jadi Orang Paling Dicari Kejari Garut, Menyerah Baik-baik atau Ditindak Tegas

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 8 Tahun 2021, pemerintah telah melarang para ASN untuk mudik/melakukan kegiatan di luar daerah.

Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hal ini telah diatur melalui SE Nomor KP.03/477-100/IV/2021.

Yulia menambahkan pelarangan mudik memang harus diterapkan karena penyebaran Covid-19 masih terjadi. Dia menyebutkan apabila seseorang yang berada di wilayah pandemi, kemudian mudik ke kampung halaman, maka berpotensi menyebarkan virus tersebut.

Oleh karena itu, Yulia meminta tiap jajaran Kementerian ATR/BPN agar tidak mudik. Yulia meminta semuanya bersabar menghadapi pandemi Covid-19.

"Ini kedua kalinya tidak bisa mudik. Memang ingin bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman, tetapi itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi daring yang tersedia saat ini. Bisa menggunakan WhatsApp ataupun aplikasi Zoom," katanya.

Yulia juga berpesan setiap jajaran Kementerian ATR/BPN menerapkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilita). "Kita terus berharap agar penyebaran virus ini dapat kita cegah. Untuk itu kita perlu menerapkan 5 M," jelasnya.

Yulia juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menentukan hari libur dan cuti bersama dalam dalam rangka Idulfitri 1442 H melalui surat Sekretaris Jenderal nomor KP. 03/609-100/V/2021 tanggal 6 Mei 2021.

"Hari kerja efektif sampai dengan tanggal 11 Mei 2021 dan masuk kembali pada tanggal 17 Mei 2021. Hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1442 H ditetapkan mulai tanggal 12 sampai dengan 14 Mei 2021," ujarnya.

Dia berpesan kepada jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia, sebelum libur nanti untuk mengamankan semua dokumen kantor dan juga mematikan semua peralatan elektronik lainnya yang tidak digunakan di unit kerja masing-masing. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ATR BPN   ASN   Pegawai   Mudik Lebaran  

Terpopuler