Cegah Demo Anarkis, Mediator Hubungan Industrial Diperkuat

Jumat, 27 Desember 2013 – 19:14 WIB
Muhaimin Iskandar. Foto: Dok

jpnn.com - JAKARTA - Untuk mencegah terjadinya aksi demonstrasi anarkis dari dari pekerja dan mempererat hubungan pekerja-pengusaha di seluruh tanah air, empat lembaga negara menandatangani kerjasama memperkuat peran Mediator Hubungan Industrial.

Empat lembaga itu di antaranya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara. Dalam kerjasama disepakati dukungan mengoptimalkan jabatan fungsional Mediator Hubungan Industrial.

BACA JUGA: Panselnas: Tidak Semua Peserta Tes CPNS Malut Gagal Passing Grade

“Kesepakatan 4 lembaga pemerintah ini menjadi momentum bagi Mediator Hubungan Industrial di Indonesia, dengan melakukan penetapan dan persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil. Semua sepakat saling membantu dan mendukung optimalisasi jabatan fungsional Mediator Hubungan Industrial," Kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Jumat ( 27/12).

Muhaimin mengatakan tugas dan fungsi kerja mediator hubungan industrial sebagai ujung tombak dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja/buruh dengan pengusaha.

BACA JUGA: Tunda Anggaran TVRI, DPR Dianggap Sektarian

“Mediator Hubungan Industrial di tingkat pusat dan daerah  memliki peranan yang strategis dan menentukan untuk mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mengantisipasi terjadi demo pekerja/buruh di tingkat perusahaan,” jelas Menteri asal PKB itu.

Diakui, salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial serta belum meratanya kualitas dan kuantitas mediator. Apalagi saat ini masalah ketenagakerjaan menjadi urusan wajib daerah sesuai peraturan otonomi daerah.

BACA JUGA: LPSK Terima 1.555 Aduan Masyarakat di 2013

Karena itu Muhaimin mengharap dukungan optimal dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kepala Daerah sesuai semangat otonomi daerah diharapkan memiliki  sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para pejabat Mediator Hubungan Industrial di daerah," harap Muhaimin.

Menurut data Kemenakertrans, saat ini hanya tercatat 829 orang mediator hubungan industrial untuk menangani 225.852 perusahaan dengan jumlah pekerja 16.202.824 pekerja. Padahal idealnya, dibutuhkan minimal 2.353 mediator hubungan industrial.

Jumlah tersebut sangat tak memadai untuk menyelesaikan terjadinya perselisihan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia. Bahkan dari 511 kabupaten/kota di Indonesia terdapat 174 kabupaten/kota yang tidak memilki mediator hubungan industrial.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Digarap KPK, Atut dan Maria Kompak Bungkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler