jpnn.com - JAKARTA - Konflik internal kerap terjadi di tubuh ormas. Seringkali, konflik berimbas pada pengkubuan kepengurusan.
Dalam banyak kasus, bahkan kubu yang "kalah" dalam perseteruan internal lantas hengkang dan membentuk kepengurusan tandingan, dengan nama ormas yang sama. Akibatnya, konflik makin sulit diselesaikan. Nah, bagaimana mencegah agar hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi?
BACA JUGA: Ormas Boleh Punya Cabang di Luar Negeri
Kepala Subdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, DR.Bahtiar, menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sudah mengatur mengenai hal tersebut.
"Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama," terang Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10).
BACA JUGA: Sudah Ada 99 Ribu Ormas
Kalimat Bahtiar itu merupakan bunyi ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2013. Sedang ayat (2) menyatakan, Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan O rmas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini.
Dua pasal sebelumnya, yakni pasal 29 dan pasal 30, juga mengatur soal kepengurusan ormas.
BACA JUGA: Dorong Transparansi Keuangan Ormas
Pasal 29 ayat (1), Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat.
Ayat (2), Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a). 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain; b). 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan c). 1 (satu) or ang bendahara atau sebutan lain.
Ayat (3), Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan Ormas
Sementara, Pasal 30 ayat (1), Struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam AD dan/atau ART.
Ayat (2), Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan kepengurusan yang baru diberitahukan kepada kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perancangan PP tentang Ormas Libatkan Publik
Redaktur : Tim Redaksi