jpnn.com - JAKARTA - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berkiprah di tanah air, boleh membuka cabang di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Direktur Ketahanan, Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo.
BACA JUGA: Sudah Ada 99 Ribu Ormas
"Ketentuan mengenai diperbolehkannya ormas membuka cabang di luar negeri, tercantum dalam Undang-Undang Nomr 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ujar Budi.
Tepatnya di Pasal 26, yang bunyinya, Ormas dapat memiliki struktur organisasi dan kepengurusan di luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Dorong Transparansi Keuangan Ormas
Selanjutnya, Pasal 27 menyatakan, Ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 28 menyatakan, Ormas berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam AD. (adv/sam/jpnn)
BACA JUGA: Perancangan PP tentang Ormas Libatkan Publik
.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan PP Tata Cara Pendaftaran Ormas
Redaktur : Tim Redaksi