Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Revisi PP Perlindungan Gambut

Selasa, 06 Desember 2016 – 18:07 WIB
Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Revisi PP Perlindungan Gambut. Ilustrasi JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 57 tahun 2016 pada tanggal 2 Desember 2016. Ini merupakan perubahan atas PP nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sampai dengan bulan Oktober 2015, mencapai luasan 1,7 juta hektar. Salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan akibat kesalahan dalam pengelolaan lahan gambut untuk kegiatan usaha.   

BACA JUGA: Kadin Apresiasi Kemenhub Batasi Angkutan Barang

Sesuai dengan karakter Ekosistem Gambut, maka kawasan Hidrologi Gambut merupakan kawasan yang tidak boleh terganggu dalam arti digunakan untuk penggunaan lahan (land use) yang mengganggu fungsi hidrologis Kesatuan Hidrologi Gambut.

Kenyataan menunjukkan bahwa kebakaran terbesar terjadi di lahan Gambut terutama di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah serta sebagian di Provinsi Riau, Jambi dan Kalimantan Selatan yang memberikan indikasi  kebakaran yang sangat sulit upaya pemadamannya.

BACA JUGA: Total Bisa Jutaan Orang Diangkat jadi CPNS

“Latar belakang ini dicantumkan dalam bagian Penjelasan, sebagai latar belakang mengapa PP nomor 71 tahun 2014 perlu dilakukan perubahan,” jelas Karliansyah, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono menjelaskan, proses revisi PP nomor 71 tahun 2014 ini telah melalui proses yang panjang. Tim KLHK sangat mengapresiasi dukungan kementerian lainnya, sebagai upaya bersama mewujudkan arahan dan komitmen Presiden.

BACA JUGA: Demokrasi dan Kesejahteraan Belum Ditemukan di Indonesia

“Proses revisi PP ini sudah sejak Februari 2016 berlangsung intensif. Alhamdulillah, telah ditandatangani Presiden,” ujar Bambang.

Inti dari revisi PP ini adalah diaturnya secara permanen moratorium pemanfaatan lahan gambut. PP nomor 57 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan baru (land clearing) sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal Ekosistem gambut untuk tanaman tertentu.

“PP nomor 57 tahun 2016 menunjukkan komitmen nyata dari Presiden Joko Widodo dalam hal perlindungan ekosistem gambut,” ujar San Afri Awang, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terkait areal gambut di dalam konsesi korporasi yang terbakar, PP nomor 57 tahun 2016 mengatur bahwa Pemerintah mengambil tindakan penyelamatan dan pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran yang dilakukan melalui verifikasi.

“PP nomor 57 tahun 2016 ini lebih mempertegas lagi regulasi pengambilalihan areal terbakar pada konsesi korporasi yang telah diatur dalam PermenLHK nomor 77 tahun 2015. Misalnya, disebutkan hasil verifikasi dapat berupa pengurangan areal perizinan usaha,” ujar Karliansyah.

Sedangkan ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak, salah satunya apabila muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut pada titik penataan. Penambahan “pada titik penataan” yang dicantumkan dalam PP nomor 57 tahun 2016 ini mencakup karakteristik lahan, topografi, zona pengelolaan air, kanal dan/atau bangunan air.

Suksesi alami merupakan salah satu cara pemulihan ekosistem gambut yang telah dicantumkan dalam PP nomor 57 tahun 2016, di samping rehabilitasi, restorasi dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Suksesi alami artinya pemulihan tanpa adanya campur tangan manusia,” jelas Karliansyah.

Bambang mengingatkan, PP nomor 57 tahun 2016 ini juga telah mempertegas sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, yakni bisa dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah ataupun pembekuan izin lingkungan.

“Pemerintah tidak akan menanggung beban biaya restorasi pada areal konsesi korporasi, namun Pemerintah yang menentukan zonasi dalam areal konsesi korporasi (pada lahan gambut),” ujar Bambang.

San Afri menegaskan, pemerintah bukan hanya menerbitkan regulasi, namun juga secara intensif melakukan monitoring atas kerja restorasi gambut. Menteri LHK Siti Nurbaya telah menerbitkan Surat Tugas kepada Tim Monitoring Operasi Lapangan Restorasi Gambut yang diketuai oleh Dirjen PTKL San Afri Awang.

“Pemerintah tidak main-main. Kami terus melakukan monitoring dan akan menerapkan sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Ini bukti keseriusan komitmen Pemerintah dalam monitoring restorasi gambut,” tegas San Afri.

(JPG/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribut Usai Aksi 412, Dua Kader Golkar Ini Berdamai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler