jpnn.com - Untuk menghindari kehamilan, manusia menemukan sejumlah cara.
Seperti mengikuti program KB dengan konsumsi pil, vasektomi atau tubektomi, penggunaan kondom, hubungan dengan sistem kalender.
BACA JUGA: Berhubungan Intim Disaksikan Orang Lain? Simak Hukumnya
Namun, ada pula suami istri yang memilih melakukan ejakulasi di luar rahim. Sebagian kalangan menyebutnya sebagai senggama terputus atau coitus interuptus.
Aktivitas ejakulasi di luar rahim saat berhubungan suami istri dalam istilah agama disebut “al-‘azlu.”
BACA JUGA: Hukum Mencukur Bulu Kemaluan, Jangan Sampai Lewat ya!
Al-azlu atau azal dipahami sebagai aktivitas menarik kelamin suami dari dalam farji saat berhubungan suami-istri dengan tujuan untuk menumpahkan sperma di luar rahim.
Lalu bagaimana hukum Islam memandang hal ini?
BACA JUGA: Tak Tahan Onani di Siang Hari, Batalkah Puasa Kita?
Perihal ini, para ulama berbeda pandangan. Sebagian ulama, yaitu kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah memutuskan makruh untuk perbuatan azal ini.
Tetapi bila ada pertimbangan khusus yang sekiranya dapat melahirkan problem karena kehamilan itu, Imam Al-Ghazali menyarankan agar kehamilan sebaiknya direncanakan.
Artinya: Hanya ulama dari kalangan madzhab Syafi’I, Hanbali, dan sejumlah sahabat menyatakan kemakruhan azal karena Rasulullah SAW dalam riwayat Muslim dari Siti Aisyah menyebut azal sebagai pembunuhan samar-samar.
Larangan dalam riwayat ini dipahami sebagai makruh tanzih yang sebaiknya tidak dilakukan. Tetapi Imam Al-Ghazali membolehkan azal karena sejumlah sebab, salah satunya kemunculan banyak ‘problem’ yang dipicu oleh kebanyakan anak.
Atas dasar pandangan Al-Ghazali ini, penggunaan alat KB atau media KB lainnya untuk jangka waktu tertentu yang tidak berdampak pada penutupan sama sekali kemungkinan kehamilan atau tidak merusak benih janin normal, diperbolehkan. Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Doa Saat Mencapai Orgasme, Cukup Dengan Gerakan Bibir
Redaktur & Reporter : Yessy Artada