jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pencegahan rasuah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan, serta Deputi Bidang Pengawasan dan Penyelenggaraaan Keuangan Daerah BPKP Raden Suhartono melakukan penandatangan bersama Naskah Pedoman Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) di Gedung Inpektorat Jenderal Kemendagri, Rabu (13/4).
BACA JUGA: Kemendagri Sebut Situasi Covid-19 di Luar Jawa dan Bali Mulai Menghijau
Tumpak mengatakan penandatanganan naskah pedoman tersebut merupakan tindak lanjut pengelolaan MCP oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, sebagai upaya penguatan sistem pencegahan korupsi.
Tumpak mengatakan dalam pedoman pelaksanaan MCP ini, akan terdapat panduan yang memuat delapan area intervensi atau delapan area potensi korupsi, 38 indikator dan 88 indikator yang nantinya akan sangat dinamis sesuai penyelenggaraan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Kemendagri Dukung Kebijakan Penganggaran Gaji PPPK dalam APBD
“Tujuan MCP sendiri mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik penyelenggaraan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Tumpak dalam keterangannya.
Tumpak juga mengingatkan pentingnya peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) baik di pusat maupun daerah. Dia menilai sektor tersebut harus menjadi agen untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi.
BACA JUGA: Kemendagri Dorong Percepatan Penetapan Batas Desa
Untuk itu, Tumpak mengajak lembaga terkait yang telah bersinergi di pusat untuk menaruh perhatian bagi daerah yang masih lemah lewat nilai MCP.
“Upaya kita bersama harus kuat untuk memberikan atensi lebih bagi daerah yang masih lemah sistem pencegahan korupsinya,” lanjut Tumpak.
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan menerangkan sejak 2004 hingga 2022 KPK, telah memetakan korupsi di berbagai bidang, baik penegakan hukum, politik, bisnis, dan seterusnya.
Dan delapan area intervensi dalam MCP adalah hasil kajian panjang, di mana korupsi sering terjadi pada wilayah tersebut di daerah yang pernah terjadi tindak pidana korupsi.
Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Raden Suhartono. Dia menambahkan pedoman yang telah ditandatangani bersama akan ditindaklanjuti dalam bentuk rancana aksi sebagai metode kerja sama antarlembaga selanjutnya.
“Ke depannya upaya pencegahan ini bisa semakin komprehensif dan dapat menutup celah-celah terjadinya korupsi," tandas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Arahan Kemendagri untuk Pemda Jelang Mudik Lebaran
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga