Kemendagri Dukung Kebijakan Penganggaran Gaji PPPK dalam APBD

Jumat, 08 April 2022 – 23:00 WIB
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.da 2022. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung kebijakan penganggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dukungan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.

BACA JUGA: Sedih, Status Ribuan Guru Belum Jelas

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan regulasi tersebut mengatur penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan formasi pegawai 2022, termasuk pemenuhan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Fatoni menegaskan pihaknya akan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemda.

BACA JUGA: Pegawai BUMN Selingkuh, Pacarnya Diaborsi Lalu Meninggal

Sebab, kebijakan ini dinilai penting dijalankan oleh pemda sehingga gaji bagi pegawai PPPK perlu dianggarkan.

"Kemendagri terus melakukan percepatan-percepatan, dan sosialisasi," kata Fatoni, dikutip dari keterangannya, Jumat (8/4).

BACA JUGA: Belum Terima NIP PPPK, Sutopo: Menetes Air Mata Saya, Mereka Bisa Menikmati THR

Dia berharap pemda bisa melaksanakan amanat undang-undang tersebut karena dinilai sebagai keperluan mendesak.

"Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN baik PNS dan PPPK berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar (AD) perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU)," tutur Fatoni.

Ketua Umun Purna-Praja Angkatan 03 (Pujangga) itu menjelaskan penganggaran untuk formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).

"Dalam hal terdapat pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK yang belum direalisasikan dan/atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK pemerintah daerah pada tahun 2021, digunakan kembali pada tahun 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK," tandas Fatoni. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Kebijakan Terbaru MenPAN-RB Bikin Senang, Berembus Kabar soal Kenaikan Gaji PNS, Faktanya?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler