jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi.
Menurut dia, salah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan Citizen Charter.
BACA JUGA: Zumi Zola Mulai Kenakan Rompi Tahanan KPK
Itu adalah kontrak pelayanan antar-stakeholder yang pelaksanaannya diatur Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penerapan Citizen Charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam segi pelayanan,” kata Abraham, Minggu (15/4).
BACA JUGA: Mantan Presiden Afsel Didakwa Merekayasa Transaksi Rp 34,4 T
Menurut Abraham, Citizen Charter menjamin pelayanan publik terlaksana lebih transparan, terkendali, dan representatif.
Sebab, di dalamnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan-aturan pelayanan sesuai kesepakatan bersama.
BACA JUGA: Memalukan! Mantan Presiden Brasil Jadi Buronan Kasus Korupsi
"Dengan Citizen Charter, masyarakat dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat,” kata Abraham. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Aksi Korup Eks Presiden Korsel Park Geun Hye, Terlalu!
Redaktur & Reporter : Boy