jpnn.com - SURABAYA - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna pengendalian gratifikasi di lingkungan perseroan. Kerjasama itu ditandai penandatanganan pernyataan komitmen untuk pengendalian gratifikasi yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Direktur Personalia dan Umum, Edy Hidayat berharap kegiatan sosialisasi dan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi ini dapat diterapkan oleh seluruh karyawan Pelindo III.
BACA JUGA: KY Panggil Deddy Corbuzier
"Semoga kerjasama ini juga bisa menjaga konsistensi pelaksanaan pengendalian gratifikasi dalam rangka menegakkan prinsip good corporate governance, membangun profesionalisme, serta melakukan pencegahan korupsi. Karena saat ini Pelindo III telah memiliki peraturan yang mendukung terhadap upaya pengendalian gratifikasi," ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3).
Adapun peraturan kerjasama ini meliputi, board manual, code of corporate governance (CCG), code of conduct, whistle blowing system (WBS), serta peraturan tentang biaya promosi.
BACA JUGA: Sebut Megawati Tunda Deklarasi untuk Hindari Serangan ke Jokowi
Kerjasama ini juga dilakukan sebagai langkah Pelindo III untuk mendukung BUMN Bersih, seperti yang dicanangkan Menteri BUMN Dahlan Iskan tahun lalu.
"Saat ini Pelindo III juga tengah dilakukan penilaian sebagai BUMN Bersih, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor 5 tahun 2013," terang dia.
BACA JUGA: Kumpulkan Ratusan Kades, PDIP Beber Konsep Pengembangan Desa
Sementara, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono dalam kesempatan itu menuturkan bahwa penandatanganan komitmen yang dilakukan Pelindo III, merupakan penandatanganan yang ke-82 terhadap Lembaga Pemerintah atau BUMN.
Menurut dia banyak hal yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi, salah satunya karena kurangnya transparansi.
"Korupsi terbangun karena tidak adanya transparansi, termasuk juga di antaranya gaji yang minim bisa berpotensi korupsi. Banyak yang menganggap bahwa gratifikasi itu bukan merupakan tindak korupsi. Ini yang harus diwaspadai," tegasnya.
Untuk mencegah agar seseorang tidak terjerat kasus gratifikasi, menurutnya harus segera dilaporkan berapapun nilai pemberian dari pihak lain, atau dalam bentuk apapun pada KPK. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FITRA Ungkap Dana Perjalanan Dinas Fiktif di BNP2TKI
Redaktur : Tim Redaksi