FITRA Ungkap Dana Perjalanan Dinas Fiktif di BNP2TKI

Rabu, 12 Maret 2014 – 18:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menemukan adanya dana perjalanan dinas fiktif di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dipimpin Jumhur Hidayat senilai Rp1,2 miliar lebih.

"Ternyata ada perjalanan dinas sebesar Rp.1.276.481.311 tidak sesuai ketentuan. Fiktif. Dokumen tidak tercatat dalam maskapai penerbangan," kata Uchok Sky Khadafi, Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas FITRA, kepada JPNN, Rabu (12/3).

BACA JUGA: Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

FITRA mensinyalir ada sejumlah modus yang dilakukan pejabat di BNP2TKI. Pertama, perjalananan dinas fiktif sebesar Rp105.790.900. Ini diketahui dari tiket penerbangan Garuda Indonesia, di mana sejumlah sejumlah tiket yang digunakan sebagai biaya perjalanan dinas bukan merupakan tiket yang valid.

"Ketidakvalidan tersebut karena tiket perbangan tidak sesuai dengan daftar manifest yang dikeluarkan oleh maskapai," jelasnya.

BACA JUGA: Putusan BAPEK Tidak Final, PNS Bisa Banding ke PTUN

Kedua, selisih harga tiket menurut konfirmasi sebesar Rp785.968.128. Hal ini terindikasi mark up karena adanya selisih antara harga tiket hasil konfirmasi di maskapai dengan harga tiket pada dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Ketiga, kelebihaan pembayaran uang harian dan hotel sebesar Rp380.407.283. Bentuk penyimpangan modus ini adalah indikasi mark up atau kelebihaan atas uang harian serta penginapan. Hal ini terjadi, karena waktu kepulangan yang lebih awal dari jadwal yang seharusnya.

BACA JUGA: Disuap Karaoke Plus-plus, Hakim Tipikor Bandung Dipecat

Keempat, pembayaran perjalanan dinas ganda dengan Fullboard sebesar Rp.4.315.000. Bentuk penyimpangan terjadi dua kali pembayaran atas 3 pegawai inspektorat pusat oleh 2 satuan kerja BNP2TKI untuk akomodasi dan konsumsi (uang harian dan hotel)  saat melakukan kegiatan di Batam.

"Tiga pegawai inspektorat ini dibayar oleh pihak inspektorat, dan juga pihak perencanaan pusat.

Perjalanan dinas yang tidak sesuai kententuan ini, telah melanggar Keppres No.42 tahun 2002 pasal 12 ayat (2) tentang pedoman pelaksanaan APBN," katanya.

Aturan itu mengharuskan belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran dan pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.

Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya tranport pegawai antara lain terdiri dari tiket pesawat dilampiri boarding pass dan airport tax.

Temuan ini kata Uchok didapat dari hasil audit BPK semester satu tahun 2013. Dimana untuk perjalanan dinas dalam negeri, BNP2TKI mengalokasi anggaran Rp50.814.825.000 dan Rp9.681.834.000 untuk perjalanan dinas luar negeri.

Nah, yang terealisasi untuk perjalanan dinas dalam negeri, sebesar Rp49.347.432.760, dan untuk perjalanan dinas luar negeri dihabiskan Rp7.827.516.922.

"Realisasi Perjalanan dinas sampai sebesar Rp49,3 milyar ini hanya menghambur-hamburkan uang negara saja. Uang negara ini dihabiskan hanya untuk bersenang-senang para birokrat, tetap saja, banyak persoalan TKI tidak pernah bisa mereka selesaikan," sebut Uchok sembari meminta penegak hukum segera bertindak.(Fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Boediono Orang Bersih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler