jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan pengawasan bidang keimigrasian. Upaya itu juga dengan menggandeng negara lain, salah satunya Filipina.
Dalam rangka implementasi kerja sama Sub Regional Meeting on Foreign Terrorist Fighters and Cross Border Terrorism (SRM FTF-CBT) di wilayah perbatasan, Ditjen Imigrasi telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tiga kantor imigrasi (Kanim) di Sulawesi Utara. Yaitu Kanim Manado, Bitung dan Tahuna.
BACA JUGA: Beginilah Cara Lapas Perempuan Malang Memeriahkan HUT Kemerdekaan RI
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan, Timpora yang berada di beberapa kanim wilayah Sulawesi Utara juga disebar untuk melakukan pengawasan pelanggaran keimigrasian di tingkat kecamatan. Sebagai contoh, di Manado terdapat petugas Timpora di empat kecamatan.
Selain itu, di Bitung ada petugas Timpora untuk 11 kecamatan. Sedangkan di Tahuna untuk lima kecamatan. “Berfungsi untuk mengawasi pelanggaran keimigrasian yang terjadi,” ujarnya, Kamis (3/8).
BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Gandeng Filipina Tangkal Teroris di Wilayah Perbatasan
Timpora di Sulut sepanjang 2017 juga mencatat beberapa pelanggaran keimigrasian. Rinciannya, di Kanim Manado terdapat 8 pelanggaran yang terdiri dari 5 warga negara Tiongkok, 2 warga negara Filipina dan 1 warga negara Amerika Serikat.
Kemudian di Kanim Bitung ada 126 pelanggaran keimigrasian. Rinciannya adalah 4 warga negara Taiwan, 2 warga Irlandia, 2 warga negara Inggris, dan 2 warga negara Filipina.
BACA JUGA: Layanan Paspor Online Dihapus, Diganti Antrean Online
Sedangkan Kanim Tahuna menemukan 13 pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Filipina. “Hal ini terkait dengan faktor lalu lintas orang asing di kantor-kantor imigrasi di Sulawesi Utara meningkat,” ucapnya.
Bahkan, modus pelanggaran keimigrasian kerap dilakukan dengan menggunakan penerbangan carter atau charter flight. Pelanggar keimigrasian eolah-olah ikut dalam tur perjalanan.
Namun, hingga saat ini belum ada penolakan izin masuk oleh Kantor Imigrasi Kelas I Manado (TPI Sam Ratulangi) terhadap penumpang charter flight.
Agung menjelaskan, orang asing yang berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian mengambil keuntungan dari adanya charter flight untuk memangkas biaya perjalanan. Akan tetapi yang bersangkutan dimungkinkan bekerja. “Ini masih dugaan,” tuturnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Tegaskan Komitmen Pemerintah RI soal Kekayaan Intelektual
Redaktur & Reporter : Antoni