Urus Pensiun Dini Berbelit-belit

Selasa, 23 November 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengatakan sistem pengurusan pemberhentian pegawai dan pensiun dini terlalu berbelit-belitAkibatnya, seorang pegawai yang diberhentikan dan pensiun, terlama bisa menikmati manfaat (tunjangan) yang akan diterimanya

BACA JUGA: TKI Disiksa, Komnas HAM Jangan Diam Saja

Ironisnya nilai manfaat dari pensiun yang diterima sangat rendah.
 
"Umumnya SK bagi para pegawai yang minta berhenti atau pensiun dini lama keluarnya
Ini sering dikeluhkan anggota DPR RI yang mengaku untuk mengurus pensiunnya butuh waktu lebih dari setahun

BACA JUGA: Cukup 3 Hari Teliti Berkas Gayus

Hal tersebut tentunya sangat merugikan bagi pegawai bersangkutan,” kata Asmawi pada JPNN, Selasa (23/11).
 
Lambannya proses pemberhentian pegawai dan pensiun ini, terangnya, juga menghambat kaderisasi pegawai
Karena batas usia pensiun (BUP) cenderung diperpanjang

BACA JUGA: Darmono Tak Boleh Teken Deponeering



Mengatasi masalah tersebut, kata Aswami, harus dilakukan penyederhanaan prosedur pemberhentian pegawai melalui implementasi manajemen kerjaSelain itu harus dipertegas kebijakan mengenai penetapan usia pensiun khususnya pejabat struktural.

“Kata “dapat” dalam PP 32 Tahun 1979 harus dihilangkan, karena itu yang mendorong perpanjangan BUP, yang paling utama perlu adanya reformasi sistem pensiun pegawai sipil dengan tujuan sebagai penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan para pensiun,” pungkasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relokasi Warga Lereng Merapi Jangan Gegabah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler