BACA JUGA: TKI Disiksa, Komnas HAM Jangan Diam Saja
Ironisnya nilai manfaat dari pensiun yang diterima sangat rendah."Umumnya SK bagi para pegawai yang minta berhenti atau pensiun dini lama keluarnya
BACA JUGA: Cukup 3 Hari Teliti Berkas Gayus
Hal tersebut tentunya sangat merugikan bagi pegawai bersangkutan,” kata Asmawi pada JPNN, Selasa (23/11).Lambannya proses pemberhentian pegawai dan pensiun ini, terangnya, juga menghambat kaderisasi pegawai
BACA JUGA: Darmono Tak Boleh Teken Deponeering
Mengatasi masalah tersebut, kata Aswami, harus dilakukan penyederhanaan prosedur pemberhentian pegawai melalui implementasi manajemen kerjaSelain itu harus dipertegas kebijakan mengenai penetapan usia pensiun khususnya pejabat struktural.
“Kata “dapat” dalam PP 32 Tahun 1979 harus dihilangkan, karena itu yang mendorong perpanjangan BUP, yang paling utama perlu adanya reformasi sistem pensiun pegawai sipil dengan tujuan sebagai penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan para pensiun,” pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Relokasi Warga Lereng Merapi Jangan Gegabah
Redaktur : Tim Redaksi