JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono dipastikan tidak akan menandatangani berkas deponeering Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto-Chandra Martha HamzahSesuai ketentuan Pasal 35 c UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, surat pengeyampingan perkara demi kepentingan umum tersebut hanya dapat ditandatangani oleh Jaksa Agung definitif.
Penegasan tersebut dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir di Jakarta, Selasa (23/11), menanggapi telah adanya jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan pendapat hukum rencana deponeering yang diajukan Kejagung
BACA JUGA: Relokasi Warga Lereng Merapi Jangan Gegabah
"Harapan kita secepatnya ada Jaksa Agung definitf, sebab dia yang berhak menandatangani surat deponeering," ucap Babul.MA lewat ketuanya Harifin Tumpa, Selasa hari ini, menyetujui langkah kejaksaan
BACA JUGA: Keluarga Kikim Minta Hukum Qishas
Sebelumnya, sekitar 3 pekan lalu, Kejagung juga telah menerima jawaban dari Mahkamah Konstitusi (MK)BACA JUGA: Jemaah tak Sabar Pulang ke Tanah Air
Walau begitu, MK mendukung sepenuhnya langkah Kejagung selama bertujuan untuk penegakan hukum.Selain MA dan MK, Darmono juga meminta pendapat pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mabes Polri, dan DPR RIKetiganya, tambah Babul, sampai saat ini belum memberikan jawabanSeperti diketahui, sesuai UU Kejaksaan, permintaan pendapat yang diajukan Kejagung kepada kelima lembaga tersebut tak mengikat
Artinya, Kejagung bisa bersikap sendiri jika ada penolakan dari salah satunyaPresiden sendiri dikabarkan dalam pekan ini akan memutuskan siapa Jaksa Agung definitif pengganti Hendarman Supandji.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyalon Kepala Daerah, Lepas Status PNS
Redaktur : Tim Redaksi