JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menerima berkas pemeriksaan kasus suap di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, dengan tersangka Gayus Tambunan dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto.
Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, Selasa (23/11) memastikan, pihaknya hanya perlu waktu tiga hari untuk meneliti berkas Gayus dan Iwan apakah sudah lengkap (P-21) atau dikembalikan untuk diperbaiki.
"Berkasnya sedang diperiksa jaksa penelitiKita pelajari dulu, paling 3 hari kita sudah tentukan sikap," kata Babul
BACA JUGA: Darmono Tak Boleh Teken Deponeering
Untuk kasus ini, kejaksaan telah menerima 6 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan jumlah tersangka 10 orang termasuk Gayus dan IwanBACA JUGA: Relokasi Warga Lereng Merapi Jangan Gegabah
Keempat berkas tersebut terdiri dari 8 tersangka yang merupakan bawahan Iwan di Rutan.Babul belum bisa memastikan apakah ada rencana dari penyidik atau kejaksaan untuk menjatuhkan hukuman yang bertujuan memiskinkan Gayus
BACA JUGA: Keluarga Kikim Minta Hukum Qishas
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah tak Sabar Pulang ke Tanah Air
Redaktur : Tim Redaksi