jpnn.com, TANJUNGPANDAN - Jajaran Bea Cukai Tanjungpandan menjalin sinergi dengan aparat penegak instansi lain di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel) guna melaksanakan operasi pasar untuk mengawasi rokok ilegal.
Kegiatan yang melibatkan Kodim 0414 Belitung itu berlangsung pada Juni lalu di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
BACA JUGA: Aktif Bersinergi, Bea Cukai Genjot Pelayanan di Tanjungpandan & Gelar Opsus di Kepri
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan Isnu Irwantoro mengatakan pelaksanaan operasi pasar kali ini berfokus pada pedagang eceran dan distributor yang tersebar di Belitung.
“Selain melaksanakan pengawasan, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi terkait larangan peredaran rokok ilegal,” ujar Isnu, Selasa (11/7).
BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Ini
Bea Cukai Tanjungpandan juga melaksanakan operasi pasar itu melalui program BC Masuk Kampung pada Mei 2023.
Sasaran operasi Bea Cukai Tanjunpandan dalam BC Masuk Kampung ialah Pulau Seliu di Kabupaten Belitung.
BACA JUGA: Bermodal Laporan Intelijen, Bea Cukai Menyetop Truk Bermuatan Mi, Ketika Dibuka...
“Dalam setiap kesempatan operasi pasar, Bea Cukai juga memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat seliu khususnya pedagang eceran rokok terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi dalam mengedarkan rokok ilegal.,” tutur Isnu.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal ialah tidak ditempeli pita cukai asli (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu atau bekas, bahkan sering dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Isnu pun mengharapkan kegiatan operasi pasar bersama dengan Kodim 0414 Belitung itu dapat mengoptimalkan penerimaan negara.
“Kegiatan tersebut sekaligus melindungi keberlangsungan perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang kena cukai legal dan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait dampak dari adanya rokok ilegal,” ucapnya.(mrk/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Banyak Banget!
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi