jpnn.com, RIAU - Dalam rangka pencegahan perilaku koruptif, seluruh kepala daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi itu dilaksanakan di Gedung Daerah Balai Serindit, di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (30/8).
BACA JUGA: Gubernur Syamsuar: Terima Kasih Pimpinan KPK Atas Penghargaan Ini
Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan rapat tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov Riau terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Dalam pertemuan itu dibahas hal yang berkaitan dengan Monitoring Center for Prevention (MCP).
BACA JUGA: Tolak Kenaikan BBM, Ratusan Mahasiswa Banjiri Kantor DPRD Riau
Satu upaya melakukan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah melalui perbaikan sistem.
"MCP ini adalah berkaitan dengan pemantauan dari KPK. Jadi, ada delapan area yang dipantau semua yang berkaitan dengan pencegahan korupsi," ujar Syamsuar.
BACA JUGA: Soal Kasus Pembunuhan di Papua, Brigjen Tatang Sebut Sesuai Perintah Jenderal Dudung
Dia menjelaskan MCP adalah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Adapun delapan cakupan intervensi dari MCP tersebut yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan daerah.
"Dari sinilah dibahas satu-satu, baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk juga dari Kemendagri yang memberikan support sekaligus menyampaikan arahan pada kami," ungkap dia.
Mantan Bupati Siak itu menerangkan kegiatan rakor itu sekaligus bagian upaya pencegahan korupsi dan diharapkan kepala daerah patuh terhadap apa yang diarahkan.
MCP ada penilaian dari pusat dan beberapa daerah termasuk provinsi mendapat nilai yang cukup bagus.
Oleh karena itu, MCP menjadi standar KPK untuk melihat sejauh mana kepatuhan dari masing-masing kepala daerah terhadap delapan intervensi MCP.
"Masih ada kabupaten/kota yang nilai MCP-nya rendah, tetapi kalau dilihat persentase lebih banyak yang baik dari pada yang masih perlu ditingkatkan," tutup dia. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak 23 Agustus, Putri Candrawathi Sudah Tidak Boleh Lakukan Ini
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito