jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Aturan itu untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
BACA JUGA: Wamenaker Afriansyah Tegaskan Tekad Kemnaker Ciptakan Kelangsungan Berusaha dan Bekerja
“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (17/3).
Putri menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi sebesar 15%, dan bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan benua Eropa.
BACA JUGA: Kemnaker Dorong Lulusan SMA/SMK yang Mendominasi Pengangguran Ikuti Pelatihan Vokasi
Sementara itu, cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, dan mainan anak.
“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kami inginkan seperti PHK, maka industri padat karya sesuai kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” katanya.
BACA JUGA: Gelar Sosialisasi, Kemnaker Beber Manfaat Baru yang Ada di Permenaker 4/2023
Dia menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global bisa melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu.
Sementara itu, untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari dan 40 jam perminggu.
Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjut Ida, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.
“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku,” jelasnya.
Putri menjelaskan bahwa ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima.
Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.
“Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujarnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Bentuk Dukungan Kemnaker Bagi Kemajuan Industri Fesyen Muslim di Indonesia
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian