jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Salah satunya adalah meminta keterlibatan masyarakat untuk melaporkan jika melihat TKA di lingkungan masing-masing.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Jateng Wika Bintang mengaku telah membuat surat edaran (SE) ke seluruh disnaker kabupaten/kota. SE itu berisi agar permintaan agar disnaker membuka kanal laporan agar masyarakat mudah melapor. Kanal aduan bisa berupa SMS, WhatsApp, website, media sosial dan saluran lainnya.
BACA JUGA: PSK Asing Terjaring Imigrasi, Tarif Kencannya Sebegini
Wika menjelaskan, mulai Januari 2017 ini petugas pengawas ketenagakerjaan mengalami alih kewenangan dari pemkab/pemkot ke pemprov. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
”Pemkab/pemkot sudah tidak punya pengawas. Jadi nanti laporan yang masuk lewat kanal-kanal aduan, akan ditindaklanjuti provinsi,” ucapnya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Semarang.
BACA JUGA: Imigrasi Bekuk 20 PSK Asing Lagi, Nih Penampakannya
Menurutnya, pengawasan terhadap TKA untuk mengantisipasi adanya pekerja asing ilegal. Sebab, jika hanya mengandalkan tenaga pengawas yang hanya berjumlah 166 orang -termasuk jumlah limpahan dari kabupaten dan kota- maka pengawasan sulit dilakukan.
Karenanya 166 pengawas itu akan mulai melakukan pengawasan di periode Maret dan April 2017. Wika menambahkan, di Jawa Tengah terdapat sekitar 400 perusahaan kategori menengah dan besar. Pengawasan itu akan meliputi pemeriksaan izin kerja TKA, penerapan upah minimum kabupaten/kota (UMK), struktur skala upah, serta pemeriksaan lain semisal pemberian hak asuransi melalui BPJS.
BACA JUGA: Ups..TKA Taiwan dan Tiongkok Kena Razia
Sepanjang 2016 lalu, Disnaker Jateng mencatat ada 2.007 TKA di provinsi yang kini dipimpin Ganjar Pranowo itu. Mereka berasal dari 53 negara di dunia. Jumlah terbesar berasal dari Tiongkok (29,36 persen) dan Korea Selatan (Korsel) 17,89 persen.
Rinciannya, Tiongkok (586 orang), Korsel (368 orang), Jepang (151 orang), Taiwan (151 orang) India (128 orang), Filipina (108 orang), Malaysia (65 orang), Srilanka (65 orang), Amerika Serikat (52 orang), Inggris Raya (43 orang), Australia (32 orang), lainnya rata-rata di bawah 30 orang.
”Mereka bekerja di sektor usaha tekstil, garmen, minuman, jasa pendidikan, perdagangan barang, industri furnitur dan mebel, dan lainnya.
Menurut Wika, jumlah TKA yang ke Jateng diperkirakan akan naik. Hal itu seiring banyaknya investasi asing yang masuk ke Jateng. Pihaknya berharap, para TKA pro aktif mengurus perizinan ketenagakerjaan.
”Positifnya, ada pendapatan ke pemerintah tiap bulannya. Sebab gaji mereka kan dipotong untuk pajak daerah. Tahun 2016 kemarin, masuk ke provinsi sebesar Rp 600 jutaan, sebab hanya 30-an orang saja yang bekerja di lokasi lintas daerah,” katanya.(amh/zal/ce1/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin TKA Ilegal Tiongkok Marak? Ini Kata Yasonna
Redaktur : Tim Redaksi