jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah telah memberlakukan bebas visa terhadap 169 negara. Banyak kalangan menyebut kebijakan itu sebagai pintu masuknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok ke Indonesia.
Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menepis anggapan yang menyebut bebas visa sebagai penyebab membanjirnya TKA ilegal. Sebab, data resmi menunjukkan hanya sekitar 21.000 TKA asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia.
BACA JUGA: Pemerintah Mengevaluasi Penerima Bebas Visa, Tapi...
"Berapa sih yang masuk orang Tiongkok? Kan cuma 21 ribu, kecil begitulah," ujar Yasonna di kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (23/1).
Menurut Yasonna, jumlah TKA yang ada di tanah air belum sebanyak warga negara Indonesia (WNI) yang berada dan bekerja di luar negeri. Karenanya dia meminta semua pihak agar tidak panik. "Jadi jangan menciptakan ketakutan sendiri," katanya.
Sebagaimana diketahui, mulanya pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 memberi fasilitas bebas visa kunjungan kepada 45 negara. Selanjutnya pada 8 September 2015, ada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 yang berisi penambahan negara yang memperoleh fasilitas bebas visa. Jumlahnya meningkat menjadi 90 negara.
BACA JUGA: Lagi, Imigrasi Amankan Dua TKA Tiongkok
Namun, sejak Maret 2016 jumlah negara yang memperoleh fasilitas bebas visa bertambah lagi. Jumlahnya menjadi 169 negara.
Hanya saja, ada juga Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang mengatur bebas visa kunjungan hanya berlaku 30 hari. Masa berlaku visa bebas kunjungan tidak bisa diperpanjang ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.(cr2/jpg/ara/jpnn)
BACA JUGA: Pak Hanif, Ada TKA Ilegal Jadi Sopir Digaji Rp 10 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konjen Tiongkok Sebar Peringatan untuk Warganya
Redaktur : Tim Redaksi