Celah Aturan, Petahana Mundur untuk Muluskan Keluarga Nyalon

Rabu, 17 Juni 2015 – 19:28 WIB
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengakui pihaknya tidak bisa melarang kepala daerah mengundurkan diri dari jabatannya, untuk memuluskan anggota keluarga mendaftar sebagai calon kepala daerah pada pilkada 9 Desember mendatang.

“Kami tidak bisa melarang mereka. Yang kedua, namanya petahana itu adalah orang yang menjabat. Bukan orang yang pernah menjabat. Jadi kami enggak bisa melarang, kecuali di undang-undang mengatakan demikian,” ujar Hadar, Rabu (17/6).

BACA JUGA: Pengamat: Banyak Pihak tak Senang Jika Polri Makin Baik

Menurut Hadar, dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, hanya mengatur calon tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Dimana petahana disebut orang yang sedang menjabat.

“Jadi kalau sudah tidak menjabat, bukan petahana,” ujar Hadar.

BACA JUGA: KPI Ajak Masyarakat Awasi Program Ramadhan di TV

Selain itu, Hadar juga mengaku syarat tersebut baru akan diperiksa setelah masa pendaftaran bakal calon kepala daerah 26-28 Juli mendatang. Karena itu jika saat ini terdapat calon kepala daerah dari jalur perseorangan diketahui mempunyai hubungan dengan kepala daerah, namun kepala daerah tersebut belum mengundurkan diri, maka KPUD tidak dapat menolak.

“Kita harus jelaskan bahwa kalau dia saat pendaftaran masih ada hubungan dengan petahana, maka tidak boleh. Tapi nanti kalau pada saat pendaftaran itu tidak ada hubungan lagi karena yang bersangkutan sudah tidak menjadi petahana, misal mundur atau diberhentikan atau masa jabatannya sudah berakhir, maka tidak ada lagi hubungannya,” ujar Hadar.

BACA JUGA: Tol Cipali Makan Korban, Menteri PUPera: Mungkin Terlalu Bergembira

Kebijakan tersebut kata Hadar, diambil karena jika KPU melarang sejak awal, dapat disalahkan. Sebab masih ada selisih waktu dari penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan dengan masa pendaftaran calon kepala daerah.

“Kalau kami melarang dari awal, kan kami juga bisa disalahkan. Misalnya tidak boleh menyerahkan syarat dukungan perseorangan karena ada hubungan dengan petahana. Pasti dijawab, nanti pada saat pendaftaran bisa saja dia mengundurkan diri, dengan alasan punya hak. Maka kami bisa salah juga. Sehingga, kami jelaskan saja bahwa silakan kalau mau mendaftar, menyerahkan dokumen, silahkan saja. Cuma ini aturannya nanti saat pendaftaran akan dicek apakah anda ada hubungan petahana atau tidak,” ujar Hadar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kali KPK Dikalahkan Tersangka Korupsi, Ruki Dinilai Frustasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler