Tiga Kali KPK Dikalahkan Tersangka Korupsi, Ruki Dinilai Frustasi

Rabu, 17 Juni 2015 – 19:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menduga Taufiequrachman Ruki, pelaksana tugas (Plt) ketua di komisi anti-rasuah itu tengah frustasi. Penyebabnya, KPK tiga bertutur-turut dikalahkan oleh tersangka korupsi melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan Abdullah itu untuk menanggapi pernyataan Ruki agar KPK memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Meski menyayangkan pernyataan Ruki, namun Abdullah menduga wacana tentang SP3 itu karena KPK berada dalam posisi sulit ketika diperintahkan pengadilan menghentikan proses penyidikan.

BACA JUGA: Besok, Jokowi Tunggu Laporan Tertulis Menteri Kabinet Kerja

"Pengalaman tiga putusan praperadilan yang mengalahkan KPK, mungkin itu yang mendorong beliau (Ruki) berpikir seperti demikian. Padahal menurut saya, putusan praperadilan dalam tiga kasus itu sarat dengan nuansa politik," kata Abdullah ketika dihubungi, Rabu (17/6).

BACA JUGA: Yasonna Tegaskan Revisi UU KPK Bukan Ide Pemerintah

Abdullah Hehamahua.

Sebelumnya, tiga tersangka korupsi yang dijerat KPK memenangi gugatan praperadilan. Tiga tersangka itu adalah Komjen Budi Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi, Hadi Poernomo dalam kasus dugaan suap pajak dan Ilham Arief Siradjuddin dalam dugaan korupsi PDAM Makassar.

BACA JUGA: Saksi Mengaku Setorkan Uang Rekanan Kementerian ESDM ke Waryono

Abdullah mengatakan, dirinya menolak jika KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3. Alasannya, SP3 justru bertentangan dengan semangat pembentukan KPK.

"Saya tidak setuju KPK bisa menerbitkan SP3. Sebab itulah salah satu kekhususan KPK dibanding kepolisian dan kejaksaan," tuturnya.

Abdullah menegaskan, KPK tidak diberi kewenangan menerbitkan SP3 agar tidak sembarangan menetapkan tersangka korupsi. Karena KPK tidak punya wewenang mengeluarkan SP3, kata Abdullah, maka lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu harus menyiapkan bukti yang sangat kuat sebelum menetapkan tersangka.(dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Harapkan Pimpinan KPK Jilid IV Tak Mengejar Popularitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler