jpnn.com - JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan pencabulan yang menjerat pendangdut Saipul Jamil terus berlanjut. Dua bukti autentik sudah dikumpulkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan untuk pria yang akrab disapa Ipul tersebut. Bukti itu pendukung kasus dugaan pencabulan Ipul pada DS (17)
"Dasar buktinya celana dalam dan seprai. Itu aja dua yang tertulis," kata kuasa hukum Ipul, Muhammad Asikin Hasan usai persidangan di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (21/4). Ia tidak menjelaskan lebih detail terkait dua bukti tersebut.
BACA JUGA: Mutilasi Pacar Sendiri, Pria ini tak Merasa Salah
Namun, Asikin menyatakan, pihaknya juga memiliki bukti-bukti untuk membela Ipul. Itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya.
"Hari ini pembacaan dakwaan saja," tutur Asikin.
BACA JUGA: Yakin P21, Krishna Minta Perpanjangan Penahanan Jessica
Persidangan Ipul digelar secara tertutup. Pria 35 tahun itu mengumbar senyum ketika memasuki ruang sidang utama.
Pada saat tiba di PN Jakarta Utara pukul 13:10 WIB siang tadi, Ipul sempat berkomentar mengenai persidangan perdananya. "Assalamuaialaikum. Doain yah," singkatnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: SADIS! Mutilasi Ibu Hamil, 5 Potongan Itu...
BACA ARTIKEL LAINNYA... TEGANG! Polisi Tuding Kapolsek Kawan Bandar Besar
Redaktur : Tim Redaksi