jpnn.com, MEMPAWAH - Polres Mempawah, Kalbar, menangkap lima tersangka kasus narkoba, salah satunya perempuan inisial KAM yang menyimpan barang haram tersebut di celana dalamnya. Penangkapan lima tersangka hasil Operasi Antik Kapuas 2019 selama 13 hari.
“Khusus tersangka KAM, pengungkapannya terbilang unik. Dia ditangkap saat berada di Padang Tikar, tujuannya ke Batu Ampar. KAM membawa narkotika dari Kota Pontianak yang disembunyikan di celana dalam,” ungkap Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso,S.Ik dalam keterangan persnya, seperti diberitakan Rakyat Kalbar.
BACA JUGA: Ayah Galau Cari Uang, Akhirnya Ajak Anak Jualan Narkoba
Dalam jumpa pers itu dihadirkan tiga dari lima tersangka yang diamankan dalam Ops Antik Kapuas 2019 pada 21 Oktober-3 November. Yang diamankan empat lelaki yakni KAS, RO, HEN, AS, dan seorang perempuan, KAM, yang berstatus ibu rumah tangga (IRT).
Tersangka KAS ditangkap di Kecamatan Anjongan dengan barang bukti sabu 23,64 gram. RO di Sungai Pinyuh dengan bukti 5,61 gram shabu. Tersangka HEN dicokok di Segedong dengan 1,16 gram sabu, AS di Sungai Pinyuh dengan barang bukti sabu 7,26 gram. Dan tersangka KAM yang kedapatan membawa 12,74 gram sabu.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Aceh-Medan Ditembak Mati di Pintu Tol Helvetia
KAM diendus petugas setelah ada informasi dari warga yang menyebut dda dugaan jaringan barang haram yang akan masuk melalui pelabuhan speedboat Padang Tikar.
Petugas mengantongi ciri-ciri pelaku. Terdeteksilah KAM yang terus dibuntuti. Begitu dia lengah, polisi bergerak cepat meringkusnya.
BACA JUGA: Bocah Laki-laki Temani Kakak Perempuannya Layani Pria di Kamar Hotel
Ditangkap, KAM berkilah. Sekujur tubuh perempuan itu digeledah tapi tak ketemu barangnya. Terakhir, tinggal satu belum digeledah dan mata polisi tertuju ke situ. Sudah tentu masalah yang satu ini ditangani polwan.
Benarlah, ada barang berbentuk sabu di celana dalam KAM. Barang bukti sabu seberat 12, 74 gram pun disita. Dari Pos Polisi Padang Tikar, KAM digelandang ke Mapolsek Batu Ampar.
“Dari pemeriksaan, KAM warga Jalan Tanjung Raya I, Gang Stabil, Kecamatan Pontianak Timur. Diduga dia pemasok sabu dari Pontianak dengan sasaran peredaran wilayah Padang Tikar dan Batu Ampar,” kata Kapolres.
Lima tersangka lantas dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kelimanya tidak terkait jaringan pengedar KAM. Tapi mereka mengaku memperoleh narkotika dari wilayah Beting, Kota Pontianak,” ujar Kapolres. (Alfi Shandy/rk/prokal)
Redaktur & Reporter : Soetomo