Cemari Lingkungan, 25 Perusahaan Dapat Rapor Merah

Jumat, 24 Februari 2017 – 14:31 WIB
Limbah. Foto Ilustrasi dok JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 25 dari 128 perusahaan yang dievaluasi di Sumsel masih mendapat predikat merah Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan (Proper).

Perusahaan itu dinilai pengelolaan limbahnya mencemari lingkungan. Didominasi perusahaan di bidang karet (rubber), baik perkebunan maupun pengolahan.

BACA JUGA: Pedagang Nasi Mimpi Aneh, Ternyata Berujung Tragedi

“Mayoritas adalah perusahaan karet karena bau yang mengganggu warga di sekitarnya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Edward Chandra, kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Kamis (23/2).

Katanya, pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur undang-undang.

BACA JUGA: Belasan Rumah Warga Rusak Dihantam Angin Puting Beliung

Perusahaan yang mendapat rapor merah ini, lanjut Edwar, akan diberikan peringatan. Di samping pihaknya juga melakukan pembinaan. Jika perusahaan itu tiga kali dapat rapor merah, maka akan dilakukan langkah penegakan hukum. Berarti, dia tidak serius.

“Tapi sejauh ini belum ada yang dapat rapor merah tiga kali,” terangnya.

BACA JUGA: 4 Jenazah TKI Ilegal Korban Kapal Tenggelam Dipulangkan

Menurutnya, jumlah perusahaan yang mendapatkan rapot merah pada tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu hanya ada 14 perusahaan. Namun memang, perusahaan yang dilakukan penilaian lebih sedikit, hanya 25 perusahaan. “Penilaian dilakukan sejak Mei hingga Oktober, setiap tahunnya,” paparnya.

Mekanisme penilaian Proper, dilaksanakan dengan tiga sistem. Pengawasan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, serta pengawasan mandiri atau self assesment (SA).

Proper memanfaatkan masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan kepada industri agar meningkatkan kinerja kelola lingkungan.

Kabar baiknya meski 25 perusahaan mendapat proper merah, 123 perusahaan lain lebih baik. Seperti 83 perusahaan Proper biru, 17 perusahaan proper hijau, dan 3 perusahaan proper emas. Tiga perusahaan terakhir itu, PT. Medco E&P Indonesia-Rimau Asset, PT. Bukit Asam (persero) Tbk, dan JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang.

Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki, mengatakan penyerahan sertifikat proper dan trofi Program Kampung Iklim (Proklim) ini terkait memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2017. “Perusahaan penerima proper agar terus meningkatkan pemeliharaan lingkungan. Khususnya di sekitar wilayah kerja masing-masing perusahaan,” ujar Ishak, di Griya Agung, kemarin (23/2).

Ishak mengingatkan, selain masalah pencemaran lingkungan, setiap tahunnya yang dihadapi adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bukan hanya menjadi isu daerah, tapi juga isu internasional. “Karena itu perlu adanya peran aktif seluruh pihak, untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan,” pesannya.

Hadir dalam penyerahan sertifikat Proper dan trofi Proklim kemarin, bupati/wali kota se Sumsel, pimpinan BUMN/BUMD, perusahaan, FKPD Provinsi Sumsel, serta para kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. (yun/air/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tersangka Korupsi Alkes Ditangkap Kejati Jambi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler