Cemari Sungai, Warga Laporkan Perusahaan Tambang Batubara

Jumat, 11 November 2011 – 11:28 WIB
MUARA TEWEH - Warga Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalteng melaporkan PT Telent Orbit Prima (TOP) kepada DPRD Barito UtaraPerusahaan pertambangan batubara itu dilaporkan telah mencemari sungai di desa mereka

BACA JUGA: Diduga Mesum, Enam Pemuda dan Dua Siswi SMA Digrebek



“Kami baru terima laporannya terkait aduan masyarakat terhadap aktivitas tambang PT TOP
Saya juga sudah tindak lanjuti surat pengaduan warga kepada Komisi C yang membidangi untuk menindaklanjuti turun kelapangan,” ujar wakil Ketua DPRD Batara H Harian Nuur SIP kepada Kalteng Pos (JPNN Grup).
     
Dia mengungkapkan, dewan juga akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan dan juga dinas instansi terkait

BACA JUGA: Pengacara Siap Danai Gugatan Bagi Hasil Migas

Apalagi ini masalah dugaan pencemaran mesti ditindaklanjuti serius.
     
Dia mengaku, laporan warga itu sudah lama
Namun, pihak perusahaan tersebut yang sudah diprotes warga baik secara lisan maupun tertulis tidak pernah digubris perusahaan

BACA JUGA: Freeport Tawarkan Upah Naik 35 Persen

Jadi karena tuntutannya tak ada realisasi dan dicueki pihak perusahaan, makan mereka meminta bantuan dewan ikut menyelesaikan.
     
Dikatakan Harian Nuur, PT TOP yang memiliki kawasan tambang di wilayah Kapuas dan pelabuhan di wilayah Barito Utara, dari laporan tidak pernah memberi kontribusi kepada wargaApalagi diketahui dari laporan, perusahaan besar ini juga diduga menggunakan jalan eks perusahaan kayu PT Alamindo yang asetnya sudah diserahkan ke pemerintah daerah Barito Utara
     
“Makanya nanti saat hearing akan banyak yang kita pertanyakan, baik dari program CD kepada warga masyarakat Barito Utara dan juga terkait penggunaan jalan eks PT Alamindo,” kata politisi asal Partai Amanat Nasional ini.
     
Dia menambahkan, PT TOP yang sudah berproduksi kurang lebih dua tahun berjalan ini wilayahnya tambangnya di KapuasSedang wilayah Barito Utara merupakan lintasan angkut menuju sungai Barito“Wilayah kita memang hanya lintasan mereka, akan tetapi sekecil apapun mesti ada kontribusi baik untuk masyarakat dan juga pemerintah daerahYang pasti laporan warga mengenai dugaan pencemaran limbah ini akan kami tindak lanjuti,” tandasnya
     
Terpisah, Comdev and External Relation Dept Head PT TOP Stanislaus Riyanta mengungkapkan, pihaknya sudah merespons permasalahan tersebutBahkan pada 15 Oktober lalu telah dilakukan peninjauan lapangan dan pengambilan contoh uji di Sungai Mosak oleh tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) Batara untuk diperiksa di laboratorium.
     
“Sesuai hasil laboratorium tersebut, maka BLH melalui surat nomor 637.990/BLH/XI/2011 tanggal 8 November 2011 disebutkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium mengacu pada PP No 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, dapat disimpulkan bahwa Sungai Mosak dalam keadaan normal atau tidak tercemar,” kata Stanislaus kepada Kalteng Pos.
     
Terkait penggunaan jalan, dia mengungkapkan, Jalan Koridor PT TOP itu sudah sah sesuai SK Gubernur Kalteng No188.44/284/2008 tentang pengesahan izin penggunaan jalan angkut batubara (Koridor) atas nama PT TOP sepanjang 41,25 kilometer
     
Dia membeberkan, untuk penggunaan Jalan Alamindo sudah sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemkab Batara dengan PT TOP tentang pemanfaatan Jalan Eks HPH PT Alam Indo Jaya untuk angkutan batubara no: 630/04/Huk/2007 dan No: 010/KKS/TOP-Barut/VI/2007
     
Dia menambahkan, sedangkan untuk program CD sudah dilakukan dan sudah pernah dilaporkan di DPRD pada waktu hearing pada Juni 2011“Program CD PT TOP untuk Batara di lakukan di Desa Paring Lahung dan Desa Lemo 1Untuk detail program yang sudah dilakukan bisa dicek,” tandasnya(eni/art/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Desa Tuntut Kenaikan Penghasilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler