Cemari Udara, Operasional 2 Perusahaan Nakal Ini Disetop KLHK

Sabtu, 15 Juni 2024 – 07:27 WIB
Pemasangan PPLH line oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (ANTARA/HO-Gakkum KLHK)

jpnn.com - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetop operasional dua perusahaan nakal yang berlokasi di Bekasi dan Tangerang.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Kabupaten Karawang, Jabar, menyampaikan bahwa sejak pekan lalu pengawasan mulai diintensifkan terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari proses produksinya.

BACA JUGA: Kasus Vina, Iptu Rudiana Ayah Eky Sudah Diperiksa Polda Jabar

Selanjutnya Pengawas Lingkungan Hidup telah ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang bergerak di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang bergerak di bidang penggilingan baja.

Saat dilakukan pengawasan terhadap PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, sekitar pekan lalu, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan adanya kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan pelat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III.

BACA JUGA: Begini Nasib Letda R yang Pakai Uang TNI AD Rp 876 Juta untuk Judi Online

"Namun, aktivitas itu tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III, sehingga dinyatakan sebagai kegiatan ilegal," ucap Rasio dikutip dari siaran pers, Jumat (14/6).

Dia menyebut kegiatan ilegal yang menghasilkan emisi udara tersebut langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau PPLH line.

BACA JUGA: Pembunuh Pensiunan BUMN di Pekanbaru Ditangkap di Banyuwangi

Sementara terhadap PT LSI yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa pihak perusahaan tidak mengelola emisi dari salah satu unit produksi, yaitu Electric Furnace.

"Selain itu, perusahaan juga tidak melakukan pemantauan kualitas udara emisi secara reguler terhadap sejumlah cerobong," tuturnya.

Selain memasang PPLH line, di kedua lokasi perusahaan itu Pengawas Lingkungan Hidup juga melakukan pengambilan contoh uji udara emisi dan udara ambien bekerja sama dengan laboratorium lingkungan yang teregistrasi di KLHK.

Rasio Ridho yang juga Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menekankan bahwa terhadap pelanggaran dan pencemaran udara akan dilakukan penegakan hukum serius.

Sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

KLHK terus berkomitmen menjalankan tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, menyampaikan bahwa setiap ketidaktaatan yang dilakukan oleh perusahaan akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha berdasarkan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” kata Ardy.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler