jpnn.com - RUTENG - Dina Emok (60) warga Kampung Golo Pau, Desa Liang Bua, Kecamatan Rahong Utara akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSUD Ruteng akibat pendarahan berat setelah lehernya digorok suaminya, Damianus Hambut (67).
Kepada Timor Express (grup JPNN) di Mako Polres Manggarai menuturkan, dirinya nekat berbuat sadis karena cemburu dengan istrinya yang sering jalan dengan laki-laki lain yang berinisial AM. Beberapa kali Damianus yang memiliki delapan orang anak dan sembilan orang cucu ini menegur istrinya, namun tidak juga dihiraukan.
BACA JUGA: Sindikat Curanmor Paling Dicari Akhirnya Ditangkap
"Saya pernah tegur, bilang Dina jangan kau dekat-dekat dengan itu pria, saya merasa lain sekali," ceritanya.
Kekesalan Damianus memuncak pada Kamis (22/5) sekira pukul 03.00 Wita saat tidur malam. Setiap kali terbangun dari tidur, dirinya selalu membayangkan istrinya jalan dengan pria lain dan saat itu pikirannya dirasuki setan, kemudian Damianus mengambil sebatang kayu lalu menghantam kepala istrinya yang sedang tidur terlelap di tempat tidur.
BACA JUGA: Asyik Pacaran di Tempat Gelap, Sepasang Kekasih Dirampok
"Istri saya langsung pingsan dan tak sadarkan diri. Kemudian saya ambil parang yang biasa ke kebun dan menggorok lehernya," ujar kakek tua ini.
Setelah itu katanya, ia merasa puas dan melarikan diri ke rumah keponakannya dan melaporkan peristiwa itu. Tetapi dalam perjalanan, Damianus sempat duduk merenung dan merasa bersalah atas tindakannya. Beberapa jam kemudian polisi datang dan menangkap dirinya.
BACA JUGA: Dua Penghubung Bandar Narkoba Ditangkap
Kasatreskrim Polres Manggarai, Iptu Edy membenarkan jika istri pelaku sudah meninggal dunia sejak, Kamis (22/5) malam, dan Jumat (23/5) salah satu anggota keluarga datang menemui pelaku Damianus Hambut memberitahu informasi tersebut.
"Betul korban sudah meninggal sejak tadi malam. Tadi pagi ada keluarga yang datang kasih tahu pelaku jika istrinya sudah mati. Pelaku pun sempat meminta izin berdoa dengan petugas," katanya Edy.
Dikatakan, pelaku sudah diambil keterangan dan mengakui perbuatanya telah menggorok leher istrinya ketika masih tertidur lelap. Motif pelaku karena merasa cemburu dengan istrinya yang sering jalan dengan pria lain dengan inisial AM.
Damianus sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.(kr2/ays)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Perampokan Keluarga Wagub Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi