jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Liones Wangsa, terpidana korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing tahun 2012 hingga kini masih pencarian tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Liones yang juga tersangkut kasus korupsi pembangunan jalan kampung yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung melarikan diri sebelum dieksekusi.
BACA JUGA: Laporkan Korupsi ke KPK, 2 Warga Ponorogo Jalan Kaki 27 Hari
Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Kepala Kejari Bandarlampung Hentoro Dwi Cahyono mengatakan, keberadaan Liones tidak diketahui saat hendak dieksekusi dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Usut Korupsi, Polisi Sita Dokumen dari Balai Kota Makassar
”Begitu putusan sudah keluar dan mau dieksekusi, ternyata dia (Liones, Red) sudah tidak ada di tempat,” kata Hentoro dalam rilis akhir tahun di Kejari Bandarlampung, Senin (15/1).
Meski begitu, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Liones akan tetap disidangkan tanpa kehadiran terdakwa.
BACA JUGA: KPK Jangan Ragu Menerapkan TPPU Terhadap Terpidana Koruptor
Hentoro menuturkan, selain Liones, pihaknya juga masih memburu DPO lainnya.
Lima yang dicari adalah terdakwa kasus korupsi APBD Lampung Timur Sugiarto Wiharjo alias Alay dan mantan Bupati Satono.
Kemudian Ahmad Marzuki, terdakwa kasus korupsi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Dia buron sejak 2013 silam dan persidangan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.
Selanjutnya Andhy Irawan Irham terpidana kasus peningkatan mutu jalan di Kemiling tahun 2008 yang sudah dieksekusi September silam.
Lalu Hazairin, terpidana kasus tindak pidana korupsi pelatihan tepat guna bidang air bersih dan kesehatan masyarakat desa miskin di Dinas Kesehatan Lampung tahun 2009.
Hentoro menuturkan, pencarian dilakukan berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) milik Kejaksaan Agung dan meminta bantuan aparat kepolisian.
Menurut dia, kali terakhir, pihaknya nyaris menangkap satu DPO, November tahun lalu. Saat itu, sang buron hendak terbang ke Malaysia.
”Dia tidak bisa pergi karena dicekal. Cepat atau lambat, pasti akan tertangkap," kata Hentoro tanpa menjelaskan lebih lanjut identitas buronan tersebut.
Sementara informasi yang dihimpun Radar Lampung, buronan tersebut adalah Liones Wangsa. Saat itu dia hendak menuju Malaysia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. ”Setelah dicek datanya oleh imigrasi dan ternyata statusnya dicekal," ujar sumber Radar Lampung (Jawa Pos Group).
Sayangnya, saat pihak imigrasi berkoordinasi dengan Kejari Bandarlampung, Liones melarikan diri. Petugas hanya mengamankan paspor dan visa.
Pada bagian lain, Medi Cahyadi, menantu Liones Wangsa mengatakan, dia pernah bertemu mertuanya saat berada di Jakarta, setahun lalu. Saat itu, Liones hendak melaksanakan operasi jantung di salah satu rumah sakit.
”Ketemu tahun lalu waktu dia (Liones, Red) hendak operasi jantung. Sejak itu tidak ada komunikasi dengan mertua saya,” kata Medi saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (15/1).
Dia juga mengaku tidak mengetahui proyek yang diikuti mertuanya. Dia hanya diminta Liones untuk mengambil data peminjaman perusahaan. (nca/c1/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saudi Kembali Bebaskan Pangeran yang Terjerat Kasus Korupsi
Redaktur & Reporter : Budi