Prostitusi Online Tarif Rp 1,5 Juta Belum Termasuk Kamar

Kamis, 05 Oktober 2017 – 00:40 WIB
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Modusnya, seorang muncikari menawarkan daftar wanita seksi yang siap dikencani.

Ingin tahu tarifnya? Tarif sekali kencan untuk wanita yang siap di-booking tersebut adalah Rp 1,5 juta. Itu belum termasuk sewa kamar hotel.

BACA JUGA: Tawarkan Jasa Pijat, Ternyata Juga Bisa Begituan

Di luar uang Rp 1,5 juta, pelanggan masih harus mengeluarkan kocek untuk sewa hotel.

Polisi menangkap seorang muncikarinya, VMS alias Cak Boy, 36. Warga Desa Bagorejo, Kecamatan Srono ini disergap di kamar nomor 310, sebuah hotel yang beralamat di Jalan Kapten Pierre Tendean, Banyuwangi.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi Online Grup Despacito

”Tersangka VMS langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Dia kita tahan dengan jeratan pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi kemarin.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel, satu lembar bukti transfer sebesar Rp 1,5 juta, screenshot chat online media sosial, billing, dan kunci kamar hotel.

BACA JUGA: Prostitusi Online Terbongkar, Tarif Rp 750 Ribu

”Praktik prostitusi online yang dilakukan VMS ini sudah lama kita incar. Namun, baru sekarang berhasil kita bongkar. Dalam transaksinya, tersangka menggunakan aplikasi online,” jelas Sodik.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka dianggap cukup rapi dan profesional. Modusnya, tersangka mengirimkan beberapa foto wanita cantik yang diduga adalah wanita pekerja seks (WPS) melalui media sosial Whatsapp kepada para pelanggan.

Selanjutnya, para pelanggan yang ditawari oleh tersangka menyepakati WPS yang dipilih berikut dengan harga dan lokasi pertemuan.

Namun, sebelum pelanggan bertemu dengan WPS sesuai pesanan dalam via WhatsApp tersebut, pelanggan terlebih dulu diminta membayar uang transaksi yang telah disepakati dengan cara transfer ke rekening tersangka.

“Setelah ada kesepakatan dan uang ditransfer, baru bisa bertemu di tempat yang disepakati,” ungkap Sodik.

Pengungkapan kasus bisnis esek-esek via online tersebut terungkap setelah polisi berhasil mengendus adanya dugaan kasus transaksi prostitusi melalui media online.

Dari hasil penyelidikan, salah satu anggota menyaru sebagai seorang pelanggan yang melakukan transaksi dengan tersangka VMS sebagai mucikari melalui media sosial WhatsApp.

Dari pembicaraan melalui media online tersebut disepakati harga Rp 1,5 juta via pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama VMS, sekaligus ditentukan lokasi pertemuan di salah satu hotel yang lokasinya berada di tengah kota Banyuwangi.

Perempuan yang ditawarkan berinisial MN alias MM yang sehari-harinya bekerja sebagai purel di sebuah tempat hiburan malam di Banyuwangi.

”Setelah berhasil masuk ke dalam kamar hotel, baru anggota kami melakukan penyergapan dan penangkapan,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka VMS menyuruh MN alias MM sebagai WPS untuk datang melayani tamu yang telah melakukan booking short time di kamar 310 di salah satu hotel di tengah kota Banyuwangi dengan memberi upah sebesar Rp 1 juta kepada MN alias MM. Sementara, tersangka VMS alias Cak Boy mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu.

Malam itu juga, tersangka langsung diamankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi untuk menjalani serangkaian proses penyidikan.

”Kami masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini, apakah ada jaringan lainnya atau tidak,” tandas Sodik. (ddy/aif/c1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasang Nomor WhatsApp di Facebook untuk Tawarkan PSK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler