Cerca Misbakhun di Twitter, @benhan Dituntut Hukuman Percobaan

Rabu, 08 Januari 2014 – 16:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR RI M Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis menghukum Benny dengan pidana penjara selama setahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Pada persidangan itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Fahmi Iskandar menyatakan bahwa Benny melalui akun @benhan di Twitter terbukti secara sengaja  dan tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran terhadap nama baik Misbakhun.  Pasalnya, Benhan dalam cecuitnya pada 7 Desember 2012 menulis "Misbakhun perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup".

BACA JUGA: Butuh Aturan Tambahan Untuk Insentif Dokter dan Tenaga Medis

Menurut JPU, perbuatan itu telah memenuhi ketentuan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  "Agar majelis yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Benny Handoko bersalah sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Handoko alias Benhan berupa pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," kata Fahmi saat membacakan surat tuntutan.

Sebelum tuntutan dibacakan, JPU juga memaparkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan hukuman. Hal-hal yang memberatkan di antaranya karena Benny tidak menyesali perbuatannya. Pria kelahiran 8 Maret 1979 itu juga dianggap tidak memperhatikan situasi, keadaan ,keadilan dalam masyarakat setempat dan kearifan lokal.

BACA JUGA: Pindah Sebelum 5 Tahun, Dokter PNS Dipecat

Sedangkan hal yang meringankan karena Benny belum pernah dihukum. "Terdakwa juga mengakui terus terang perbuatannya," ucap Fahmi.

Menanggapi tuntutan itu, awalnya Benny dan tim penasihat hukumnya meminta waktu tiga minggu kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi. Namun, majelis hakim yang diketuai Soeprapto hanya memberi waktu dua pekan kepada Benny maupun tim penasihat hukumnya untuk menyusun pledoi. Karenanya persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi akan didelar pada 22 Januari nanti.

BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan CPNS Dinilai Tidak Transparan

Ditemui usai persidangan, Benny tetap menegaskan dirinya tak bersalah. Ia berdalih cecuitnya tentang Misbakhun didasarkan pada pemberitaaan di Majalah Tempo.

"Saya membaca dari artikel di media bahwa ada masalah, lalu saya ungkapkan opini saya sesuai berita di media. Saya menyambut baik jaksa memperhatikan hal yang meringankan, tapi kita tidak merasa sama sekali bersalah," ujarnya.(ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diancam Diperkarakan Denny Indrayana, Tri Melawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler