Pindah Sebelum 5 Tahun, Dokter PNS Dipecat

Rabu, 08 Januari 2014 – 15:37 WIB
Kepala BKN Eko Sutrisno. Foto: Humas BKN

jpnn.com - JAKARTA--Kebijakan pemerintah untuk mengangkat dokter pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS tanpa tes, bukan tanpa syarat.

Mereka bisa langsung diangkat dengan syarat siap mengabdi di daerah terpencil dengan masa kerja minimal lima tahun.

BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan CPNS Dinilai Tidak Transparan

"Dokter PTT yang diangkat CPNS harus membuat surat pernyataan tidak akan pindah minimal lima tahun mengabdi. Ini agar daerah punya waktu merekrut dokter baru," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, Rabu (8/1).

Jika dokternya pindah sebelum lima tahun, lanjutnya, yang bersangkutan akan diberhentikan karena melanggar sumpahnya. Ini sebagai sanksi bagi para dokter yang tidak konsisten dengan janjinya.

BACA JUGA: Diancam Diperkarakan Denny Indrayana, Tri Melawan

"Ini harus dipertegas oleh daerah juga. Karena yang merasakan kan daerah ketika ditinggal dokter pindah," ucapnya.

Dia tidak memungkiri banyak daerah mengeluhkan sikap dokter yang enggan mengabdi di daerah terpencil. Meskipun sudah diiming-imingi tunjangan besar, peminatnya pun tetap kecil.

BACA JUGA: Implementasi JKN, Insentif Dokter Ditingkatkan

"Ini jadi tantangan bagi pemerintah pusat maupun daerah juga bagaimana merumuskan kebijakan agar daerah terpencil bisa punya dokter juga," tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Modus Kecurangan Tes CPNS 2013


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler