jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR Melchias Markus Mekeng, Senin (24/6). Pemeriksaan terhadap ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu terkait penyidikan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Selain Mekeng, ada dua politikus Golkar yang juga masuk dalam daftar pemeriksaan. Yakni Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap.
BACA JUGA: Airlangga Belum Mau Bahas Tambahan Koalisi Pendukung Jokowi - Maruf
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ketiga politikus Golkar menjadi saksi bagi anggota DPR Markus Nari yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR,” kata Yuyuk.
BACA JUGA: Markus Nari Susul Papa Novanto Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
BACA JUGA: KPK Diminta Tak Ciut Nyali Mengusut Dugaan Korupsi di KBN
Terpisah, Mekeng usai menjalani pemeriksaan mengaku ditanya soal peran Narkus Nar semasa masih menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam membahas penganggaran e-KTP. Mekeng merupakan ketua Banggar DPR 2009-2014.
BACA JUGA: Bamsoet Putuskan Maju Ketum Golkar, Nanti dulu..
“Seputar Markus Nari, kan dia udah mau pelimpahan kali ya, jadi melengkapi saja. Dia kan anggota Banggar DPR waktu itu,” ucap Mekeng.
Menurutnya, penyidik mengajukan dua pertanyaan tambahan. Pertama apakah mengenal Markus Nari.
Mekeng pun mengaku mengenal Markus. “Itu kan saya punya anggota (di Banggar, red),” ucapnya.
BACA JUGA: Jengkel Ditanya soal Duit e-KTP, Mekeng Banting Pintu Mobil
Pertanyaan tambahan lainnya adalah soal rapat-rapat Banggar. “Rapat di mana. Ya kalau ada schedule ya rapatlah,” jelas Mekeng.(jawapos.com/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakal Duduk di Kursi Terdakwa, Sofyan Basir: PLN Harus Nyala
Redaktur : Tim Redaksi