jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka suap. Status tersangka untuk politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK atas rasuah dan suap dalam rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
“KPK menetapkan RY, bupati Bogor periode 2009-2014 sebagai tersangka. RY ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/6).
BACA JUGA: Pernah Garap Novel Baswedan, Perwira Polri Ini Dinilai Tak Layak Pimpin KPK
BACA JUGA: Rahmat Yasin Ditangkap, Hutan Bogor Selamat
Sebelumnya Rahmat Yasin adalah terpidana kasus suap alih fungsi kawasan hutan untuk perumahan elite PT Bukit Jonggol Asri. Dalam kasus itu Yasin dijatuhi hukuman 5,5 tahun dan baru bebsa dari Lapas Sukamiskin pada 8 Mei 2019.
BACA JUGA: Garap Berkas Markus Nari, KPK Periksa Markus Mekeng Cs Lagi
Sementara dalam kasus yang baru, Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Nilanya mencapai Rp 8,9 miliar.
KPK menduga potongan dana itu untuk membiayai operasional Yasin dan kepentingannya mencalonkan diri lagi pada Pilkada Kabupaten Bogor 2013.
BACA JUGA: KPK Diminta Tak Ciut Nyali Mengusut Dugaan Korupsi di KBN
BACA JUGA: Bebas dari Penjara, Rahmat Yasin Sujud Syukur
KPK juga menduga Yasin menerima suap berupa tanah dan mobil mewah. “Tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta,” ujar Febri.
Febri menuturkan, Yasin menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatannya. Karena itu, KPK menjerat Yasin dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jawapos.com/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakal Duduk di Kursi Terdakwa, Sofyan Basir: PLN Harus Nyala
Redaktur : Tim Redaksi