Cerita Bharada E Nekat Bohongi Kapolri Setelah Dipeluk Orang Ini

Rabu, 30 November 2022 – 16:52 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E mengaku sempat membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat diminta menjelaskan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Saat Ferdy Sambo Mengeksekusi Brigadir J, Ya, Tuhan

Bharada E menceritakan momen dirinya membohongi orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (30/11).

Sebelum masuk ke ruangan Kapolri Jenderal Listyo, Bharada E sempat bertemu Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Bharada E Ketemu Almarhum Brigadir J di dalam Mimpi, Buruk, Berdosa

"Pada saat saya bertemu Kapolri yang pertama itu ada Pak FS di depan (ruangan, red)," kata Bharada Richard di ruang sidang.

Ferdy Sambo lantas meminta Bharada E agar berkata tidak jujur alias mengikuti skenarionya saat ditanya Kapolri Jenderal Listyo.

BACA JUGA: Ternyata Begini Hubungan Ferdy Sambo dengan Brigadir J, Bharada E Ungkap Sebuah Fakta

"Dia (Ferdy Sambo, red) peluk, dia bilang 'kau jelaskan sesuai skenaro itu'. Jadi saya sempat berbohong kepada Pak Kapolri," ujar Bharada E.

Kemudian, pada pertemuan kedua baru Bharada Richard berkata jujur kepada Kapolri Jenderal Listyo.

"(Pertemuan kedua, red) sudah terbuka," ucap Bharada Richard.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat  melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Selain Sambo, ada enam terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler