Cermati Langkah Kapolri Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Suparji Lalu Berkata

Selasa, 19 Juli 2022 – 20:29 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Prof. Suparji Ahmad mencermati langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan kadiv Propam Polri.

Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo demi mendukung pengungkapan baku tembak di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis 2 Kemungkinan, Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo pun Dibuka

"Langkah itu patut diapresiasi karena mendengar suara masyarakat sekaligus membuat pengungkapan perkara ini menjadi lebih terbuka," kata Prof Suparji di Jakarta, Selasa (19/7).

Guru Besar hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu menilai penonaktifan Irjen Sambo sebagai langkah positif demi mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Pak Kapolri, Kombes Budhi dan Brigjen Hendra Layak Dinonaktifkan

Dengan penonaktifan jenderal bintang dua itu, Suparji meyakini pengungkapan kasus polisi tembak polisi itu akan lebih akuntabel.

"Sebab, kalau masih menjabat, nanti dikhawatirkan timnya tidak independen," lanjutnya.

BACA JUGA: Penelusuran soal Istri Ferdy Sambo, Kejadian 9 Juli, Tanggal Ganjil

Selain itu, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo juga bakal lebih leluasa dalam bekerja.

"Tinggal ke depan tim harus bisa memastikan mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Prof Suparji.

Menurut dia, keputusan kapolri itu juga bisa menjadi pelajaran bagi semua anggota Polri agar jangan coba-coba bertindak yang mengandung risiko karena bakal ditindak tegas.

Suparji menyebut langkah menonaktifkan Irjen Sambo juga sesuai dengan tagline Polri Presisi yang didengungkan Kapolri.

"Saya kira ini langkah positif. Ini satu hal yang memang perlu dilakukan, daripada muncul ketidakpercayaan publik," ucapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan kadiv Propam Polri terhitung mulai Senin (18/7).

BACA JUGA: Kombes Budhi & Brigjen Hendra Belum Dinonaktifkan, Kapolri Dianggap Tak Serius

"Selanjutnya, tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Pak Wakapolri," kata Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Senin malam. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler