CETRO Anggap Penting Peradilan Pemilu

Jumat, 16 September 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA – Untuk lebih memaksimalkan penanganan semua masalah dalam pelanggaran pemilu, Pusat Reformasi Pemilu atau Centre for Electoral Reform (CETRO) mengusulkan pemerintah membentuk Peradilan Khusus Pemilu (PKP)Ini dilakukan untuk memberikan keadilan bagi para peserta pemilu yang tersangkut kecurangan pemilu, seperti penggelembungan suara calon lain, pelanggaran administratif, pelanggaran pidana pemilu, serta sengketa pemilu.

“Sistem atau keadilan pemilu adalah menjaga integritas pemilu bukan menghukum atau mempidana pelanggarnya,” kata Peneliti Senior Cetro, Refly Harun di hotel Millenium, Jakarta, Jumat (16/9).

Dengan peradilan khusus pemilu ini, kata Refly, nantinya peran penyelenggara dan pengawas pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu akan lebih maksimal

BACA JUGA: Pimpinan DPR Minta KPK Pelototi Rapat Banggar

Sebab, ujarnya, kedua lembaga ini akan konsen dalam proses pelaksanaan pemilu.

“Selama ini pelanggaran pidana pemilu misalnya ditangani Bawaslu dan peradilan pidana
Ada kemungkinan antara peradilan Bawaslu dan peradilan pidana tidak sejalan

BACA JUGA: Kepolisian Hentikan 115 Perkara Pidana Pemilukada

Pilihan untuk mendahulukan sanksi administrasi untuk melindungi integritas pemilu bisa berakibat pada tidak sejalannya antara putusan Bawaslu dan putusan peradilan pidana,” jelasnya.

Dikatakanya, dengan adanya peradilan khusus pemilu tersebut semua jenis pelanggaran pemilu akan mendapatkan sanksi tegas
Dalam pelanggaran administrasi dimungkinkan sanksi peringatan hingga diskualifikasi.

“Peradilan ini sebaiknya dibentuk di tingkat provinsi dan melekat pada pengadilan tinggi tingkat pertama dan kamar khusus di Mahkamah Agung untuk tingkat banding

BACA JUGA: Bawaslu Minta Kewenangan Mengadili

Di Thailand sudah punya peradilan ini dan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Terkait dasar hukumnya, Refly menilai perlu dibuat undang-undang khusus mengatur hal ini“Karena perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu sudah disepakati maka tidak mungkin lagi dimasukanBisa saja DPR RI membuat RUU tentang Peradilan Pemilu,” tandas pakar hukum Tata Negara ini(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Sorot Kementan, Bantah Terkait Isu Reshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler