Cewek Pemakai Sabu-sabu Keluyuran, Ditangkap Masih Fly

Senin, 28 Mei 2018 – 21:12 WIB
Satuan Narkoba Polres Tegal Kota bersama cewek berinisial VN yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: radartegal.com

jpnn.com, TEGAL - Satuan Narkoba Polres Tegal Kota membekuk seorang cewek berinisial VN (28). Warga Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu terpaksa dibekuk lantaran membawa paket sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Nasoir mengatakan, penangkapan terhadap VN berawal ketika pihaknya memperoleh informasi dari warga yang mengetahui penghuni rumah indekos di Jalan Sangir Kota Tegal itu kerap mengonsumsi narkoba. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan selama dua pekan.

BACA JUGA: OSO: Hancurkan Narkoba demi Selamatkan Anak-anak Bangsa

"Hingga petugas melihat pelaku tengah berjalan sambil membawa kantong kain bermotif kembang-kembang," kata Nasoir seperti diberitakan radartegal.com.

Nasoir menambahkan, VN saat ditangkap sedang berjalan sendirian. Dari wajahnya terlihat seperti baru saja mengonsumsi sabu-sabu.

BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba Lewat Pos

“Saat ditangkap tangan kanan memegang es teh dan tangan kiri memegang kantong kain corak kembang-kembang. Selanjutnya wanita tersebut kami dekati dan kami amankan,” tegasnya.

Polisi langsung menggeledah VN. Ternyata, di kantong kain yang dibawanya ada satu paket sabu-sabu seberat 0,20 gram.

BACA JUGA: Bawa 28,18 Kg Sabu-sabu, Pria Asal Aceh Ditangkap di Langkat

Selanjutnya, polisi menggiring VN ke tempanya indekos. “Di sana kami juga melakukan penggeledahan hingga didapati sejumlah barang bukti," tutur Nasoir.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pipet kaca yang baru saja dipakai untuk mengonsumsi sabu-sabu, sedotan, tutut botol dan korek gas. Untuk kepentingan penyelidikan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tegal Kota.

Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, VN mengaku memperoleh barang haram itu dari Jakarta untuk konsumsi sendiri. Kini, dia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.(muj/zul/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Anggota Resmob Polda demi Tipu Janda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu   narkoba   Tegal  

Terpopuler