JAKARTA - Akhirnya, Presiden susilo Bambang Yudhoyono buka suara soal ditetapkannya dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenanganPresiden justru khawatir KPK dengan dua pimpinan KPK yang tersisa, agenda pemberantasan korupsi bakal terganggu
BACA JUGA: RUUK Jogja Bukan Milik Satu Orang Saja
Menurut SBY, pihaknya sedang mencari format konstruksi hukum agar kekosongan pimpinan lembaga antikorupsi itu bisa diatasi, demi agenda pemberantasan korupsi
BACA JUGA: Waspadai Virus Influenza A H1N1
Kita prihatin karena tiga dari lima pimpinan KPK menjalani proses hukumBACA JUGA: Manfaatkan Pos Kesehatan Depkes
Bagi saya mekanisme hukum harus tetap dilakukan, bagi yang bersalah ya dihukum, bagi yang tidak terbukti harus dibebaskan,” beber SBY di kantor Presiden, Rabu (16/9).Meski demikian SBY meminta KPK tetap gencar dalam pemberantasan korupsi seperti dikenal selama ini, meski tiga pimpinannya sedang mengalami proses hukumSeperti diketahui, saat ini pimpinan KPK yang tersisa tinggal Haryono Umar dan Muhammad JassinSementara tiga pimpinan, Antasari Azhar terjerat kasus dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, sedangkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah diduga menyalahgunakan wewenang terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bos PT Massaro, Anggoro Widjojo.
“Meskipun saya tidak bisa campur tangan secara hukumSaya berharap agenda pemberantasan korupsi tidak terpengaruhBisa saja ada anggota KPK, kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan atau siapa pun mendapat masalahTetapi lembaganya tidak boleh bermasalah, harus terus menjalankan tugas dan fungsinyaKita tidak ingin ada persoalan semacam ini digiring ke ranah politikMasyarakat perlu mengetahui duduk perkara tersebut seterang-terangnya.”
Menurut SBY, tidak perlu ada gesekan antar sesama lembaga penegak hukum“Kita tidak ingin ada gesekan-gesekan dalam penegakan hukumSebab gesekan itu hanya akan mengganggu keberhasilan dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi di tanah airGesekan juga bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawabSaya tidak boleh mencampuri kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam menegakan proses hukumBila saya ikut campur, berarti tebang pilih namanyaTapi saya tetap berpesan agar semuanya dilakukan secara profesional, akuntabel, serta sesuai undang-undang,” pungkasnya.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Jangan Hanya Diam
Redaktur : Tim Redaksi