Chandra dan Bibit Dibidik Terima Suap

Rabu, 16 September 2009 – 13:59 WIB
JAKARTA- Mabes Polri belum melakukan penahanan terhadap dua pimpinan KPK yakni Chandra Hamzah,dan Bibit Samad Riyanto yang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan penyalah gunaan wewenang dan penyuapanKeduanya yang saat ini tengah diperiksa kembali dianggap masih kooperatif dalam memberikan keterangan kepada polisi.

"Keduanya masih kooperatif," terang Direktur II Bidang Tipikor Kombespol Yofianus Mahar, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (16/9).

Keduanya saat ini masih disidik untuk mengetahui apakah menerima suap dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjaya terkait pencekalan dan pencabutan cekal dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKTR) Departemen Kehutanan pada 2008 lalu.

"Aliran dana itu ada

BACA JUGA: Polisi Dilaporkan ke PBB

Tapi sampai atau tidaknya ke Chandra dan Bibit ini yang masih kita sidik," terang Yofianus.

Ia menjelaskan, aliran dana yang dimaksud, yaitu ketika Anggoro dicekal datanglah Ari Muladi yang mengaku kenal dengan pimpinan KPK untuk meminta uang kepada Anggoro
Ketika diberikan Rp5,15 miliar kepada Ary Mulady, ternyata pencekalan masih berlaku dan belum dicabut

BACA JUGA: Bibit dan Chandra Kembali Diperiksa

Saat itu masuk lagi dana kepada Ari Muladi sebesar Rp1 miliar, yang kemudian terbitlah pencabutan pencekalan terhadap Anggoro.

"Dari informasi yang didapat ketika diberikan Rp5,15 miliar, Ari Muladi mengabarkan kepada Anggoro bahwa semua pimpinan KPK belum mendapatkan atensi, yang kemudian diberikan lagi Rp1 miliar," katanya.

Alat bukti yang dijadikan kepolisian untuk menetapkan Chandra dan Bibit adalah keterangan dari 16 saksi yang telah diperiksa polisi
Kemudian keterangan dari para ahli, dan adanya surat penerimaan uang oleh Ari Muladi.

Kemudian, soal penyalahgunaan kewenangan yang disangkakan kepada dua pimpinan KPK tersebut, Wakabareskrim Brigjend Pol Drs Dikdik Mulyana Arif Mansyur MSi mengatakan, Chandra telah menyalahi kewenangan dengan mencekal Anggoro dalam status yang tidak jelas

BACA JUGA: 38 Tewas, Ribuan Terisolir

Apakah Anggoro dalam penyelidikan, atau penyidikanKemudian Bibit juga dianggap menyalahi karena menerbitkan pencekalan dan pencabutan pencekalan.

"Jadi KPK memang berwenang untuk mencekal, tapi itu harus melalui keputusan kolektifDan yang dilakukan Chandra dan Bibit tidak lewat hasil kolegatif tersebutSelain itu, Anggoro dicekal dalam status yang tidak jelas apakah dalam penyelidikan, atau penyidikan," papar Dikdik Mulyana.

Keduanya telah menyalahi Undang-Undang KPK sendiri pasal 21, tambah DidikIa menambahkan, kasus ini terungkap dari penyelidikan atas laporan yang diberikan Antasari AzarDikdik membantah Polri telah sengaja mencari-cari kesalahan KPK.(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PU Jamin Jalur Mudik Beres!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler