Polisi Dilaporkan ke PBB

Rabu, 16 September 2009 – 12:29 WIB
JAKARTA- Tindakan Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka bakal menjadi isu international

Ini terjadi setelah koalisi LSM antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan hal tersebut ke kantor PBB bidang Narkotika dan Kriminal (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC).

Menurut anggota koalisi Febri Diansyah, penetapan tersebut merupakan bukti nyata oligarki kekuasaan lewat alat kepolisian untuk membajak pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Bibit dan Chandra Kembali Diperiksa

Yang paling nyata, langkah kepolisian ini merupakan kabar gembira bagi para koruptor
"Ini menunjukkan bahwa presiden tidak bisa diharapkan untuk berantas korupsi hari ini atau ke depan," sebut peniliti Indonesian Corruption Watch (ICW) ini.

Koalisi mengkhawatirkan, adanya pemusatan kekuasaan pada orang-orang tertentu sehingga penegakan pemberantasan korupsi dapat dikontrol

BACA JUGA: 38 Tewas, Ribuan Terisolir

Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 yang sebagian diubah UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi bakal menjadi pasal karet tertama bagi KPK sendiri


Artinya, jika ada pimpinan KPK yang mencekal saksi atau tersangka lagi, maka dia bisa dipanggil polisi dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang

BACA JUGA: PU Jamin Jalur Mudik Beres!

Bahkan jadi tersangka seperti Bibit dan Chandra.(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buaya Bersiap Menerkam Cicak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler