Ini terjadi setelah koalisi LSM antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan hal tersebut ke kantor PBB bidang Narkotika dan Kriminal (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC).
Menurut anggota koalisi Febri Diansyah, penetapan tersebut merupakan bukti nyata oligarki kekuasaan lewat alat kepolisian untuk membajak pemberantasan korupsi
BACA JUGA: Bibit dan Chandra Kembali Diperiksa
Yang paling nyata, langkah kepolisian ini merupakan kabar gembira bagi para koruptorKoalisi mengkhawatirkan, adanya pemusatan kekuasaan pada orang-orang tertentu sehingga penegakan pemberantasan korupsi dapat dikontrol
BACA JUGA: 38 Tewas, Ribuan Terisolir
Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 yang sebagian diubah UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi bakal menjadi pasal karet tertama bagi KPK sendiriArtinya, jika ada pimpinan KPK yang mencekal saksi atau tersangka lagi, maka dia bisa dipanggil polisi dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang
BACA JUGA: PU Jamin Jalur Mudik Beres!
Bahkan jadi tersangka seperti Bibit dan Chandra.(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Buaya Bersiap Menerkam Cicak
Redaktur : Tim Redaksi