jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Tirta Investama Chandra Hamzah meminta kepada Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin oleh R. Kurnia Sya’ranie menolak semua tuduhan tim investogator dalam kasus persaingan usaha air minum dalam kemasan (AMDK).
Sebab, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999.
BACA JUGA: Danone Indonesia Deklarasikan Komitmen WASH@Workplace
"Memohon kepada Majelis Komisi yang terhormat untuk untuk menyatakan penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigator adalah cacat hukum dan karenanya seluruh tahapan termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberkasan, gelar perkara, dan pemeriksaan juga dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat diterima," ujar Chandra dari kantor pengacara Assegaf Hamzah & Partners di KPPU Jakarta, Selasa (7/11).
"Sebagai perusahan multinasional di bawah naungan Danone Grup, klien kami sangat menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan sehat. Terlebih lagi setiap tindakan karyawan dan organ perusahaan terikat oleh competition policy yang diberlakukan oleh Danone Grup di setiap anak usahanya," tambah Chandra.
BACA JUGA: IHWG Week 2017, Hidrasi Sehat Bantu Penglihatan Anak
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membeberkan, kasus yang berawal dari penurunan status Toko Cuncun atau Toko Vanny hanyalah masalah pribadi antara pemilik Toko Yatim Agus Prasetyo dan Key Account Executive Depo PT Tirta Investama Cikampek Sulistyo.
Keduanya pun telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Terkait tuduhan investigator bahwa ada instruksi dari PT Tirta Investama untuk melakukan penurunan status Toko Cuncun, Chandra menegaskan bahwa hal itu adalah tindakan pribadi dan tidak ada persetujuan atau kuasa tertulis dari direksi.
BACA JUGA: Pakar Hidrasi Internasional Berbagi Ilmu di IHWG Week 2017
Sesuai Pasal 103 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
"Form sosialisasi yang melarang SO untuk menjual produk Le Minerale dan e-mail internal terkait pendegradasian status Toko Cuncun adalah tindakan individual Sulistyo sebagai karyawan yang tidak didasari oleh kewenangan yang sah maupun persetujuan atau kuasa tertulis direksi," ujar Chandra.
"Klien kami tidak memiliki saham atau bentuk afiliasi lainnya terhadap distributor. Distributor adalah pihak independen dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Tirta Investama," ujar Chandra.
"Yang Mulia Ketua Majelis, kami berkesimpulan menolak semua segala tuduhan Tim Investigator dan tidak meneruskan kasus ini," kata Chandra.
Sebelumnya, pengamat ekonomi Faisal Basri saat menjadi saksi ahli pada persidangan yang digelar Selasa (23/10) mengatakan bahwa persaingan industri AMDK di Indonesia relatif sehat.
Sebab, ada lebih dari 700 produsen dengan lebih dari 2.000 merek bersaing secara sehat untuk memperebutkan ceruk pasar AMDK yang masih sangat luas.
“Saat ini terdapat 700 perusahaan AMDK di Indonesia dengan tingkat persaingan cukup tinggi, tetapi hambatan usahanya tergolong rendah," ujar Faisal.
Faisal juga merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 menjelaskan kepada majelis komisi bahwa dugaan pelanggaran itu bukanlah masalah besar dengan menyatakan hal itu bisa diselesaikan tanpa melibatkan KPPU.
"Itu bukanlah perkara besar. Seharusnya hal itu dapat diselesaikan di antara kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU. KPPU jangan urus masalah kecil masih banyak persoalan yang lebih besar," ujar Faisal.
Ahli ekonomi persaingan usaha Ine S Ruky menyatakan, tidak semua aduan atau persoalan harus ditindaklanjuti dengan dasar monopoli atau persaingan.
Menurut dia, perlu dipelajari pula dasar kepentingan keberlangsungan ekonomi. KPPU sebagai regulator menurutnya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penegak hukum dalam kacamata persaingan, tapi juga harus memperhatikan rule of reason yang memerlukan pembuktian mengenai dampak.
KPPU harus bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif serta transparan agar industri di Indonesia tumbuh dan berkembang.
"Pendekatan rule of reason'dibutuhkan lembaga persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu. Hal ini guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan," ujar Ine.
Prahasto, ahli hukum persaingan usaha yang juga dihadirkan pada sidang, Jumat (20/10), menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 19 tentang penguasaan pasar harus dibuktikan dampaknya (rule of reason).
Dia merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999.
Jika dampak tak terbukti maka unsur pelanggaran tak dapat terpenuhi.
“Dampaknya (kasus monopoli yang dituduhkan) harus dibuktikan oleh pelapor dan KPPU,” ujar Prahasto.
Pada sidang yang berlangsung 10 Juli lalu, tim investigator merilis survei Nielsen yang disampaikan di persidangan dengan menunjukkan kinerja Le Minerale untuk wilayah Jawa Barat dalam kurun waktu Juni-September 2016 yang mengalami peningkatan penjualan cukup signifikan.
Survei Nielsen menyebutkan, pada Juni pangsa pasar Le Minerale sebesar 5,1 persen.
Kemudian pangsa pasar pada Juli tumbuh menjadi 5,5 persen. Sementara Agustus 4,1persen dan kemudian melonjak pada September yang mencapai 6,2 persen.
Untuk wilayah Jabodetabek, survei tersebut menyatakan peningkatan kinerja Le Minerale melesat tajam dari posisi 0,5 persen pada April 2015 menjadi 4,9 persen pada Desember 2016.
Baik saksi yang dihadirkan tim investigator maupun kuasa hukum PT Tirta Investama tak satu pun yang menyatakan Aqua terbukti melakukan pelarangan penjualan produk dan penguasaan pasar. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Faisal Basri: Pariwisata adalah Jalan Keluar Ekonomi Bangsa
Redaktur & Reporter : Ragil