Chandra: Proses Hukum Rektor ITK Prof Budi Santoso

Senin, 02 Mei 2022 – 07:15 WIB
Chandra Purna Irawan minta Rektor ITK Prof Budi Santoso Purwokartiko diproses hukum atas tulisannya soal penutup kepala ala manusia gurun yang dinilai SARA. Foto: dok. LBH Pelita Umat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan pendapat hukum atas kontroversi tulisan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, Kalimantan Timur Prof Budi Santoso Purwokartiko.

Dalam potongan layar yang tengah viral di ragam media sosial, tampak sebuah tulisan status di akun Facebook-nya. Tulisan memicu kontroversi itu diunggah oleh Prof Budi Santoso pada 27 April 2022 lalu.

BACA JUGA: Klarifikasi Rektor ITK Balikpapan soal Status Bermuatan SARA

Belakangan status itu dipermasalahkan netizen, lantaran dianggap mengandung unsur SARA. Sebab guru besar dari ITK Balikpapan itu menyinggung perihal kalimat yang kerap digunakan dalam ajaran Islam seperti, Insyaallah, Barakallah dan Qadaraallah.

Chandra menilai tulisan Prof Budi Santoso Purwokartiko juga bernada cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun.

BACA JUGA: AKBP Safei Ungkap Fakta Pembunuh Sertu Eka Andrianto Hasugian & Istri

Dalam pendapat hukumnya, Chandra mengatakan bahwa frasa ‘mahasiswi’ dan frasa ‘menutup kepala ala manusia gurun’ dapat dimaknai seorang wanita timur tengah dalam hal ini adalah muslimah yang mengenakan jilbab dan kerudung.

"Pernyataan ini dapat dinilai mengandung perasaan kebencian SARA," kata Chandra kepada JPNN.com, Minggu (1/5).

BACA JUGA: Gadis Disabilitas di Kupang Ini Diperkosa, Pelaku Tak Disangka

Sementara frasa selanjutnya dalam tulisan itu, “....bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi” Pernyataan ini dapat dinilai mengandung penghinaan.

'Pernyataan tersebut menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap SARA," lanjutnya.

Atas ucapan itu, kata Chandra, palakunya dapat dijerat Pasal 156 dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Sementara letak unsur pidanya adalah menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan kebencian atau penghinaan berdasarkan, golongan, suku, agama dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Kemudian, tulisan Prof Budi Santoso juga berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP unsur pidanyanya adalah dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia dalam hal ini adalah penutup kepala atau jilbab atau kerudung.

"Bahwa dikarenakan deliknya dianggap telah selesai saat dia mengunggah status, sehingga saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum meskipun tidak ada laporan," kata Chandra. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler