JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Anggodo WidjojoHal itu disampaikan Chandra Hamzah, saat menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang menolak Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan untuk dirinya dan Bibit Samad Rianto.
"Saya hanya komentar tentang tuduhan pada saya dan Pak Bibit, bahwa tuduhan itu nggak benar," ujar Chandra kepada wartawan di KPK, Jumat (4/6) petang.
Jika memang merasa tidak bersalah, mengapa Chandra tidak membuktikan saja hal itu di pengadilan? "Yang harus membuktikan adalah kejaksaan
BACA JUGA: Mabes Polri Bantah Bidik Grup Bakrie
Kejaksaan akan melakukan dakwaan dan dibuktikan oleh JPU, sedangkan saya ingin buktikan dakwaan itu tidak benar," sambungya.Saat ditanya apakan dirinya dan Bibit akan meminta deponering ke kejaksaan, Chandra mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan soal itu
BACA JUGA: Ketua MA Sarankan Deponering untuk Bibit-Chandra
"Kalau deponering, kita tidak punya kewenangan untuk meminta, kewenangan full di kejaksaanDitanya jika akhirnya KPK tinggal dua komisioner saja, Chandra mengatakan, KPK sudah siap sepenuhnya
BACA JUGA: Hatta Sudah Duga Kunjungan Obama Ditunda
"Justru ini cambuk buat kita," lanjutnya.Namun demikian Chandra tidak menjawab tegas ketika ditanya apakah KPK akan segera mempercepat penanganan kasus-kasus besar"Yang penting dalam kondisi seperti ini kita berjalan tetap profesional," pungkasnya.
Sementara terkait pembelaan jika nantinya harus berperkara lagi, Chandra sudah mengumpulkan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC)Beberapa nama yang sudah bergabung dalam tim pembela antara lain Bambang Widjojanto, Alexander Lay, Taufik Basari, Ahmad Rivai dan beberapa pengacara lainnyaTim itu sudah berkoordinasi dengan biro hukum KPK untuk memberikan advokasi(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Siapkan Tiga Skenario
Redaktur : Tim Redaksi