Ketua MA Sarankan Deponering untuk Bibit-Chandra

Jumat, 04 Juni 2010 – 16:58 WIB

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa putusan banding atas gugatan pra peradilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sudah final dan mengikatKetua MA, Harifin A Tumpa, menyatakan, jika kejaksaan memang menginginkan perkara Bibit-Chandra tidak dilanjutkan, maka sebaiknya menggunakan deponering.

“Ya seharusnya deponering, kalau dia (Kejaksaan) masih mau menganggap tidak bisa diajukan (ke persidangan) karena alasan sosiologis,” ujar Harifin saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA, Jumat (4/6).

Apakah deponering tidak melanggar putusan pengadilan mengingat PT DKI memerintahkah agar perkara Bibit dan Chandra dibawa ke pengadilan? Harifin menjelaskan, pra peradilan hanya upaya hukum biasa, sementara deponering adalah hak istimewa kejaksaan

BACA JUGA: Hatta Sudah Duga Kunjungan Obama Ditunda

“Deponering itu hak istimewa dari kejaksaan untuk mengesampingkan perkara karena alasan kepentingan umum yang lebih besar,” paparnya.

Bagaimana jika ternyata deponering kejaksaan digugat lagi? Harifin tak khawatir soal itu
“Enggak masalah karena itu (deponering) adalah hak yang diatur UU

BACA JUGA: Kejagung Siapkan Tiga Skenario

Kalau kejaksaan bilang kami deponir perkara ini karena ada kepentingan yang lebih besar, tidak ada yang (bisa) mengganggu gugat,” sambungnya.

Ditanya soal permintaan pengacara Anggodo Widjojo agar proses hukum terhadap terdakwa upaya penyuapan dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi itu dihentikan karena SKPP Bibit dan Chandra dibatalkan pengadilan, Harifin mengaku tak sependapat dengan hal itu
Alasannya, karena persoalannya berbeda.

“Nanti hakim yang menentukan apakah terbukti Anggodo melakukan itu, atau apakah Bibit dan Chandtra terbukti melakukan (pemerasan)  itu kan persoalan yang harus dibuktikan di pengadilan

BACA JUGA: Di DPR Ramai, Pemerintah Masih Santai

Biarkan saja sama-sama jalanTidak ada masalah soal itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, kemarin Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak upaya banding Kejaksaan Agung untuk melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pra-peradilan Anggodo Widjojo atas SKPP untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahPT DKI justru menguatan putusan PN Jakarta Selatan.

Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro menyatakan, PT DKI menetapkan bahwa SKPP untuk Bibit dan Chandra tidak sahMajelis hakim yang terdiri dari Mochtar Ritonga, I Putu Widnya dan Nasarudin Tapo, memerintahkan kejaksaan untuk melanjutkan penuntutan terhadap dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan itu.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Fauzi Terima MIPI Awards 2010


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler